Bagaimana Wanita Bisa Melindungi Diri dari KDRT?

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi KDRT Kepada Wanita (Canva Pro Photos)
Ilustrasi KDRT Kepada Wanita (Canva Pro Photos)

 

PITUTUR.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

KDRT bisa dilakukan oleh suami, ayah, paman, kakek, atau orang yang dekat dengan korban.

KDRT bisa berupa pemukulan, pemaksaan hubungan intim, penghinaan, ancaman, isolasi, atau pengendalian ekonomi.

Baca Juga: KDRT dalam Pasangan Muda: Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama

KDRT adalah tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pemulihan dari negara, masyarakat, dan keluarga.

Namun, banyak korban yang tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya karena takut, malu, cinta, atau tidak tahu kemana harus mengadu.

Menurut Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama 17 tahun sejak 2004 hingga 2021 ada 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.

Kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama dengan 50 persen dari keseluruhan kasus.

Selama pandemi Covid-19, risiko KDRT juga meningkat karena kombinasi masalah ekonomi dan tekanan sosial.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anak di Bekasi, Apakah Termasuk 'Femisida'?

Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh wanita yang mengalami atau menduga menjadi korban KDRT?

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari kekerasan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isal Arham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X