PITUTUR.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
KDRT bisa dilakukan oleh suami, ayah, paman, kakek, atau orang yang dekat dengan korban.
KDRT bisa berupa pemukulan, pemaksaan hubungan intim, penghinaan, ancaman, isolasi, atau pengendalian ekonomi.
Baca Juga: KDRT dalam Pasangan Muda: Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama
KDRT adalah tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan pemulihan dari negara, masyarakat, dan keluarga.
Namun, banyak korban yang tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya karena takut, malu, cinta, atau tidak tahu kemana harus mengadu.
Menurut Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama 17 tahun sejak 2004 hingga 2021 ada 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama dengan 50 persen dari keseluruhan kasus.
Selama pandemi Covid-19, risiko KDRT juga meningkat karena kombinasi masalah ekonomi dan tekanan sosial.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anak di Bekasi, Apakah Termasuk 'Femisida'?
Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh wanita yang mengalami atau menduga menjadi korban KDRT?
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari kekerasan:
Artikel Terkait
Ribuan ASN Terdaftar Penerima Bansos Kemensos? KPK dan BPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus Narkoba Pertama di Indonesia: Dari Hippies hingga Opium
Membakar Cinta di Puncak Bromo: Kisah Prewedding dengan Flare yang Menyulut Api
E-KTP, Skandal Korupsi Proyek Raksasa yang Mengguncang Negeri Indonesia
Kilas Balik Kontroversi Kasus Pelecehan Seksual JIS Tahun 2014, Sekolah Impian yang Berubah jadi Neraka
Ketika Edhy Prabowo Mengaku Bersalah dan Mundur dari Menteri KKP Usai Ditangkap KPK
Kilas Balik Kopi Maut Jessica Kumala Wongso, Kisah Persahabatan yang Berujung Pembunuhan
Dari Hakim Agung hingga Napi Seumur Hidup: Jejak-Jejak Akil Mochtar sebagai Pelaku Korupsi dan Pencucian Uang
Polisi Berhasil Tangkap 7 Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga, 4 Diantaranya Tewas Ditembak
KDRT dalam Pasangan Muda: Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama