PITUTUR.id - Kehebohan mengemuka di dunia hukum Indonesia setelah kasus Ronald Tannur mencuri perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dipimpin Mia Amiati, memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap meremehkan bukti forensik dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam keterangan persnya, Mia Amiati menegaskan, "Kami akan menggunakan upaya hukum luar biasa demi memastikan keadilan untuk korban dan keluarganya," sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Menurut Mia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah bekerja keras dengan penuntutan yang cermat dan berlapis, menerapkan berbagai pasal KUHP untuk menuntut terdakwa Ronald Tannur.
JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara setelah membuktikan secara sah bahwa Ronald bersalah menghilangkan nyawa seseorang.
Namun, keputusan hakim yang memutuskan Ronald bebas dinilai mencerminkan ketidakakuratan dalam penerapan hukum.
Kejati Jatim mengkritik keputusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti penting, seperti visum dan hasil pemeriksaan forensik, serta rekaman CCTV yang ada.
"Kami tidak setuju dengan keputusan hakim yang menyatakan Ronald bebas, karena hakim mengabaikan keterangan dari saksi dan bukti-bukti lain yang kami ajukan," tegas Mia.
Mia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan. JPU memohon agar hakim mempertimbangkan semua aspek hukum dan fakta yang ada untuk memastikan proses peradilan berjalan adil.
Baca Juga: Marah dengan Reaksi Publik, Razman Arif Nasution Dukung Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Selain itu, JPU menuntut agar Ronald membayar restitusi sebesar Rp263.673.000 dan merampas kendaraan yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Dalam situasi ini, dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan tokoh-tokoh masyarakat, menjadi penting.
Mia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dan menyatakan keyakinannya bahwa penegakan hukum yang adil akan memperkuat stabilitas nasional.
"Kami percaya bahwa meskipun tantangan besar, hukum harus tetap ditegakkan," ujarnya.
Kasus Ronald Tannur mengemuka setelah kematian Dini Sera Afriyanti, yang diduga terjadi setelah malam bersama Ronald di tempat hiburan malam. Tewasnya Dini, yang awalnya disebut akibat penganiayaan, akhirnya diklasifikasikan sebagai kematian akibat alkohol menurut keputusan hakim. Namun, publik dan keluarga korban masih menunggu kejelasan lebih lanjut melalui upaya hukum kasasi ini.***
Artikel Terkait
Soal Kasus Ronald Tannur dan Dini Sera, Kiminolog UI: Ini Bukan Kasus Biasa
Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Dipertanyakan, PN Surabaya Enggan Komentar dengan Alasan Profesional Hakim
Marah dengan Reaksi Publik, Razman Arif Nasution Dukung Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Pengamat Hukum Soroti Putusan Bebas Ronald Tanur: Janggal dan Kontroversial