Pengamat Hukum Soroti Putusan Bebas Ronald Tanur: Janggal dan Kontroversial

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 13:06 WIB
Ilustrasi tahanan dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. (Pixabay/Mohammed Hassan)
Ilustrasi tahanan dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. (Pixabay/Mohammed Hassan)
 
PITUTUR.id - Pengamat hukum pidana dari Universitas Jember, I Gede Widiana Suarda, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
 
Kasus yang menjadi sorotan publik ini melibatkan dugaan pembunuhan, dan banyak pihak merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. 
 
Suarda mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan dalam putusan bebas tersebut.
 
"Meski saya tidak mengikuti sidang secara langsung, bukti yang ada seharusnya cukup untuk memvonis terdakwa bersalah. Terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman atas tindak pidana pembunuhan," ungkapnya.
 
 
Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa hukum belum ditegakkan dengan semestinya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mendakwa Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
"Dakwaan JPU sudah tepat dengan menggunakan Pasal 338, Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 359. Bukti yang diajukan di persidangan seharusnya cukup kuat untuk menghukum terdakwa," kata Suarda.
 
Namun, keputusan hakim untuk membebaskan terdakwa mengejutkan banyak pihak, termasuk kalangan pengamat hukum dan masyarakat.
 
 
Banyak pihak yang merasa keputusan tersebut sangat disayangkan.
 
"Keputusan pengadilan seharusnya menjadi hasil akhir dari proses peradilan pidana, namun ini tidak berarti putusan tersebut tidak dapat dipertanyakan. Keputusan bebas ini sangat mengecewakan," lanjut Suarda.
 
Hal ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan bisa saja tidak selalu final dan harus melalui pengawasan lebih lanjut untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
 
Dalam tanggapannya, Suarda mendukung langkah JPU untuk mengajukan kasasi.
 
"Mengajukan kasasi adalah langkah yang tepat untuk memperjuangkan hak korban dan menegakkan keadilan. Saya juga setuju dengan adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus ini, karena ini memberikan ruang bagi hakim untuk menunjukkan profesionalismenya," jelasnya.
 
Suarda menekankan bahwa pengawasan terhadap kinerja hakim sangat penting untuk menjaga integritas sistem peradilan.
 
 
Lebih lanjut, Suarda menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para hakim lainnya.
 
"Dalam memutuskan suatu perkara pidana, hakim harus benar-benar didasari atas fakta hukum, objektivitas, fairness, dan rasa keadilan masyarakat khususnya korban kejahatan," katanya.
 
Kasus Ronald Tanur diharapkan menjadi contoh agar para hakim lebih berhati-hati dalam memutuskan perkara yang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X