PITUTUR.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan jual beli perkara terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa KY siap berkoordinasi dengan KPK untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
“KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” ujarnya Senin 5 Agustus 2024.
KY juga menjadwalkan pemeriksaan tertutup terhadap keluarga Dini Sera Afrianti sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim PN Surabaya.
Baca Juga: Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti.
Pada Senin 29 Juli 2024, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga Dini Sera yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera.
Pihak keluarga korban percaya bahwa terdapat ketidaksesuaian antara surat dakwaan, tuntutan jaksa, dan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Akibat Pesta Miras, 13 Orang Kena Sanksi Sosial dari Satpol PP Surabaya: Beri Makan dan Potong Kuku ODGJ
Karena itu, keluarga korban meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta merekomendasikan pemecatan bagi ketiga hakim yang memutuskan perkara tersebut.
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas setelah karaoke bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu 4 Oktober 2023 malam.***
Artikel Terkait
Pengamat Hukum Soroti Putusan Bebas Ronald Tanur: Janggal dan Kontroversial
Kasasi Ronald Tannur, Kajati Jatim Desak Bukti Forensik Harus Diperhatikan!
Usai 12 Hari Bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi pada Vonis Bebas Ronald Tannur
Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejati Jatim Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur
Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum