Akibat Pesta Miras, 13 Orang Kena Sanksi Sosial dari Satpol PP Surabaya: Beri Makan dan Potong Kuku ODGJ

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:37 WIB
Akibat Pesta Miras, 13 Orang Kena Sanksi Sosial dari Satpol PP Surabaya: Beri Makan dan Potong Kuku ODGJ (Freepik)
Akibat Pesta Miras, 13 Orang Kena Sanksi Sosial dari Satpol PP Surabaya: Beri Makan dan Potong Kuku ODGJ (Freepik)
 
PITUTUR.id - Setidaknya 13 orang harus menghadapi sanksi sosial setelah tertangkap melakukan pesta minuman keras di dua lokasi berbeda yaitu Kota Lama dan Jembatan Suramadu.
 
Dalam upaya menegakkan aturan, Satpol PP Kota Surabaya memberikan hukuman yang unik: kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
 
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa sanksi ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan.
 
"Mereka akan terlibat dalam kegiatan sosial seperti memberikan makan, memotong kuku, dan membersihkan Liponsos," ujar Fikser.
 
 
Ini diharapkan dapat memberikan mereka pelajaran berharga tentang tanggung jawab sosial dan dampak negatif dari pesta miras.
 
Para pelanggar yang berusia antara 15 hingga 24 tahun ini terjaring saat patroli rutin Asuhan Rembulan pada Minggu 4 Agustus 2024.
 
Keberhasilan patroli ini menunjukkan keefektifan pengawasan dan komitmen dalam menjaga ketertiban di Surabaya.
 
Lokasi-lokasi pesta miras yang ditemukan menunjukkan bahwa perayaan malam seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membahayakan masyarakat.
 
Setelah didata, para pelanggar menjalani tes urine yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Surabaya.
 
 
Hasilnya, satu orang dinyatakan positif narkoba dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur untuk mendapatkan rehabilitasi.
 
Hal ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan muda.
 
Fikser juga menegaskan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah kegiatan negatif.
 
"Kami mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anak-anak mereka dan melaporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan," katanya.
 
Sanksi sosial ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan menjaga keamanan masyarakat.
 
Dengan adanya sanksi ini, Satpol PP berharap bisa menciptakan efek jera dan mendidik para pelanggar tentang pentingnya kontribusi positif dalam masyarakat. Ini juga sebagai langkah untuk mengurangi peredaran miras dan menjaga Surabaya tetap aman dan nyaman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X