Pitutur.id – Densus 88 Antiteror Polri telah mengamankan HOK (19) pada Rabu, 31 Juli 2024 Malam di Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan menurut hasil pemeriksaan lebih dalam tersangka teroris di Kota Batu membeli bahan peledak dari uang saku yang diberikan oleh orang tuanya.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” jelas Aswin dikutip dari Antara oleh Pitutur.id Senin, 5 Agustus 2024.
Aswin juga menjelaskan bahan peledak itu dipesan secara online dan dikirim langsung ke rumah.
Baca Juga: Pamerkan Budaya dan Desa Wisata, Pemprov Jatim Gelar Festival Dewi Cemara di Ngawi
Orang tua dari HOK (19) juga mengetahui mengenai bahan peledak tersebut, Aswin juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mengawasi anggota keluarga dan tidak abai.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka teroris diketahui berbaiat dengan Daulah Islamiyah (DI), yang masih berafiliasi dengan organisasi radikal ISIS.
Hingga saat ini polisi masih mendalami profil tersangka dengan meminta keterangan dari orang tuanya.
Penggeledahan rumah tersangka terduga teroris di Komplek Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang juga telah dilakukan hingga Kamis, 1 Agustus 2024 dari pagi hingga sore selama kurang lebih tujuh jam.
Baca Juga: Waspada dengan Penipuan Pascaseleksi Akpol, SSDM Polri Berikan Peringatan Keras
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan bahan peledak yang dijadikan barang bukti. Bahan peledak tersebut berupa cairan kimia, tidak hanya itu densus 88 dan polisi juga menemukan beberapa toples berisi gotri.
Gotri biasanya digunakan untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuatnya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka mengetahui cara membuat bom rakitan tersebut melalui internet.
HOK (19) masih dalam proses pemeriksaan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Densus 88 sudah melakukan upaya preventif untuk dapat menegakkan hukum.
Dikutip dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, terduga teroris di Kota Batu akan dijerat dengan Pasa 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Artikel Terkait
Meta Minta Maaf atas Eror Terjemahan yang Sebut Warga Palestina 'Teroris' di Instagram
Peran Jadi Teroris di Film “13 Bom di Jakarta”, Ini yang Menjadi Sumber Acuan Aktornya
Dukung Israel dan Sebut Palestina Teroris, Owner Momo Idea Devi Mariana Simanjuntak Dikuliti Warganet: Ternyata Mobilnya...
Densus 88 bersama Polda Jatim Tangkap Tiga Orang Terduga Teroris di Kota Batu
Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu