Kepergok Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Satpol PP Kota Surabaya, Kini Harus Kerja di Liponsos

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 09:24 WIB
Kepergok Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Satpol PP Kota Surabaya, Kini Harus Kerja di Liponsos   (Canva)
Kepergok Pesta Miras, 13 Orang Diamankan Satpol PP Kota Surabaya, Kini Harus Kerja di Liponsos (Canva)
 
PITUTUR.id - Satpol PP Surabaya, Jawa timur, baru saja mengamankan 13 orang yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Kota Lama dan sekitar Jembatan Suramadu.
 
Sebagai hukuman, Satpol PP Kota Surabaya mengharuskan mereka kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
 
Menurut Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendidik mereka tentang tanggung jawab sosial.
 
"Kami memutuskan untuk menempatkan mereka di Liponsos agar mereka bisa merasakan langsung bagaimana melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mulai dari memberikan makan hingga membersihkan fasilitas," jelas Fikser.
 
 
Langkah ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
 
Para pelanggar ini berusia antara 15 hingga 24 tahun dan terjaring dalam patroli rutin Asuhan Rembulan pada Minggu 4 Agustus 2024.
 
Mereka ditemukan sedang berkumpul dan pesta miras di dua lokasi berbeda. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran miras dan menjaga ketertiban umum.
 
Selanjutnya, setelah diamankan dan didata, 13 orang ini menjalani tes urine yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Surabaya.
 
 
Dari hasil tes tersebut, satu orang dinyatakan positif narkoba, dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur untuk rehabilitasi.
 
Fikser mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan negatif.
 
"Kami minta masyarakat untuk proaktif dan melaporkan jika menemukan kerumunan yang mencurigakan," tambah Fikser. Langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi yang lain dan mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X