PITUTUR.id - Seorang pria berinisial MS (36) menantang carok, yakni perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, melalui sosial media TikTok.
Korbannya adalah seorang pengusaha tembakau asal Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Akibat perbuatannya ini, tersangka langsung diamankan oleh Polres Pamekasan di rumahnya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura.
“Penantang carok di media sosial yang kami tangkap ini merupakan warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan melalui keterangan pers kepada media di Pamekasan, Madura, Jumat 16 Agustus 2024.
AKP Doni juga menjelaskan kronologi MS menantang korban yaitu dengan mengunggah sebuah video dirinya di akun TikTok “Beluk Lecen Madura” pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
MS menujukan video yang ia buat tersebut kepada pengusaha tembakau bernama Khairul Umam alias Haji Her.
Selain tantangan carok, MS juga mengancam akan melakukan tindakan asusila kepada istri Haji Her, mertua, dan ibu.
Menanggapi hal ini, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Pamekasan pada 13 Agustus 2024 dengan nomor laporan polisi: LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Menurut AKP Doni, pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp12 Miliar, Pj Bupati Berikan Insentif untuk Ribuan Guru Ngaji di Bangkalan
“Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1), (4), (6), dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu satu buah baju kaos warna merah dengan merek 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan pengancaman dan tantangan carok), 1 buah telepon seluler merek OPPO FS warna rosegold dengan nomor IMEI:86781503448201 dan 867815034482003.
Artikel Terkait
Ramai Diperbincangkan di Medsos Peristiwa Carok di Bangkalan, Persoalan Ego Nyawa pun Harus Menjadi Korban
Viral Video Diduga Carok di Kecamatan Kokop, Ini Kata Polres Bangkalan
Dua Terdakwa Kasus Carok di Tanjung Bumi Divonis 10 Tahun, Berikut Faktanya