Dua Terdakwa Kasus Carok di Tanjung Bumi Divonis 10 Tahun, Berikut Faktanya

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 16:29 WIB
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan (carok) di Tanjung Bumi
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan (carok) di Tanjung Bumi

PITUTUR.id - Dua Terdakwa Kasus pembunuhan (carok) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Hasan Basri dan Muhammad Wardi divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartikawati.

Dalam putusan yang dibacakannya, Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri Bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya, membacakan putusan.

Baca Juga: Takut Banyak Kecelakaan, Satpol PP Bangkalan Semprot Ceceran Air Garam dan Oli di Sepanjang Jalan Raya Blega-Galis

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim, dakwaan primer tersebut dinyatakan tidak terbukti kepada kedua terdakwa.

Namun pada tuntutan subsider, yakni pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: TOP 5 Pantai di Bangkalan Cocok untuk Destinasi Liburan Keluarga

Menanggapi hasil sidang putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.

Dia juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Punya Tempat Luas dan Aesthetic! Ini 5 Rekomendasi Kafe Hits untuk Nongkrong di Bangkalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X