Nasib Tragis Dua Gadis Desa di Bangkalan Dirudapaksa Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi Gadis Desa di Bangkalan yang tega dicab*li peria bejat hingga hamil  (Unsplash.com/AnnieSpratt)
Ilustrasi Gadis Desa di Bangkalan yang tega dicab*li peria bejat hingga hamil (Unsplash.com/AnnieSpratt)

PITUTUR.Id – Nasib yang malang dialami oleh dua gadis desa di Kabupaten Bangkalan.

Nasib malang keduanya itu akibat dicab*li oleh dua pria bejat yang memiliki sifat binatang.

Kedua Gadis itu  berinisial Mawar dan Melati yang usianya saat kejadian itu masih berumur 17 tahun.

Mawar yang secara domisili beralamat di Desa Glisgis, Kecamatan Modung. Sedangkan Melati warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan. Madura.

Baca Juga: Wajib Waspada Kasus Asusila Anak Kian Marak, Memanfaatkan Kesempatan hingga Mengancam Jadi Jurus Andalan

Modus asusila yang dilakukan tersangka

Mawar, adalah korban pemaksaan hubugan suami isteri oleh tersangka Fadil (22) yang juga satu warga dengan mawar.

Mawar digagahi oleh Fadil 9 kali di kediamannya. Seperti candu, Fadil seakan-akan tidak takut dengan dosa dan hukuman yang akan menjeratnya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan bahwa modus pelaku Fadil mengancam korban untuk menuruti nafsunya.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral Sarana Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan 

"Tersangka mengaku sudah 9 kali melakukan perbuatan kejinya itu, bahkan mengancam akan menyebarkan aib korban jika tidak melayani permintaan tersangka. TKP-nya dilakukan di rumah korban" Ungkap Febri saat melakukan pers rilis.

Sedangkan korban Melati, dipaksa oleh pelaku Imam Ghazali (29) dengan modus mengantarkan untuk memperbaiki Handphone milik korban.

Saat diperjalanan, tersangka yang masih ada ikatan keluarga dengan korban dari isterinya, malah tega dicekoki alkohol hingga tak sadar diri.

Baca Juga: Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Intip Perjalanan Karier, Prestasi dan Peran Pentingnya di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X