BREAKING News Tiga Hakim Pengadilan Surabaya Tejaring OTT oleh Kejaksaan Agung.

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:09 WIB
Suasana Halaman Pengadilan Negeri Surabaya yang dikabarkan ada oknum hakim yang terjaring OTT (pitutur.id)
Suasana Halaman Pengadilan Negeri Surabaya yang dikabarkan ada oknum hakim yang terjaring OTT (pitutur.id)

PITUTUR.Id - Beredar kabar bahwa kedatangan Kejaksaan Agung RI, ke Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan,operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga Hakim Pengadilan Surabaya. Rabu, (23/10/2024)

Ketiga oknum hakim tersebut bernisial HA, D dan M. Mereka bertiga diduga terlibat dalam kasus penyuapan untuk memenangkan perkara yang sedang diadilinya.

sebagai bentuk lanjutan dari operasi tersebut, kini penyidik dari Kejaksaan Agung juga sedang melakukan penggeledahan Apartemen milik hakim Heru di Jalan Tidar Surabaya.

Baca Juga: BRI Berdayakan UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung hingga Berkembang Pesat

Berdasarkan informasi yang dihimpun pitutur.id, dalam OTT tersebut pihak penyidik menyita uang tunai dan beberapa berkas.

Ketiga hakim yang terjaring OTT tersebut digelandang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Adapun keterangan dari internal kejaksaan yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, namun sumber tersebut membenarkan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim terjadi. 

Baca Juga: Viral! Modus penipuan di Agen BRILink, Pria ini Jajakan Modus Bukti Transaksi Palsu

Kini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Ya, ada tiga hakim yang ditangkap, dan saat ini kami masih mengembangkan ke banyak tempat lainnya," ungkap nara sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya kepada pitutur.id.

Adapun pihak Pengadilan Negeri Surabaya, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait penangkapan terhada tiga hakim tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X