Wajib Waspada Kasus Asusila Anak Kian Marak, Memanfaatkan Kesempatan hingga Mengancam Jadi Jurus Andalan

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila terhadap anak yang terus marak di Indonesia (Unsplash.com/AnnieSpratt)
Ilustrasi perbuatan asusila terhadap anak yang terus marak di Indonesia (Unsplash.com/AnnieSpratt)

PITUTUR.Id- Kasus pencabulan atau asusila terhadap anak kian marak terjadi di Indonesia.

Modus yang dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari mencari kesempatan hingga mengancamnya jadi jurus andalan.

Berdasarkan data (Pusiknas Polri) ada 400 kasus asusila terhadap anak pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral Sarana Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan 

Kesatuan organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan menangani kasus tersebut selama tiga pekan. 

Tentunya angka tersebut bukan angka yang sedikit, ruang dan kesempatan bagi pelaku asusila terhadap anak sangat terbuka.

Pencabulan Anak semakin liar dan berani

Baca Juga: Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Intip Perjalanan Karier, Prestasi dan Peran Pentingnya di Indonesia

Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa, 3 September 2024.

Pelaku terbilang liar dan berani, walaupun itu anak majikannya.

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.

"Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024

Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih. 

Diketahui, pihak kepolisian setempat juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sejak tanggal 9, 19 dan 30 Agustus 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X