Wajib Waspada Kasus Asusila Anak Kian Marak, Memanfaatkan Kesempatan hingga Mengancam Jadi Jurus Andalan

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila terhadap anak yang terus marak di Indonesia (Unsplash.com/AnnieSpratt)
Ilustrasi perbuatan asusila terhadap anak yang terus marak di Indonesia (Unsplash.com/AnnieSpratt)

Pencabulan Lewat Internet

Perlu diketahui, terdapat dua tahapan pertama pada aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui jaringan media internet.

Baca Juga: Tak Gentar Lawan Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah: Incumbent Tak Semuanya Berhasil

Pertama, tahap pembentukan pertemanan dan pembentukan hubungan. Pelaku grooming mengumpulkan informasi mengenai anak, memonitor celah kerentanan yang ada pada anak, dan menggunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak yang telah dipantau sebagai target utama.

Kemudian, pelaku masuk pada tahap pertimbangan risiko. Pada tahap ini pelaku akan melihat risiko apakah pelaku dapat terdeteksi dan menilai apakah kerahasiaan percakapan antara pelaku dan korban akan aman. 

Jika dirasa aman, pelaku melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap eksklusivitas yang mana pada tahap ini pelaku akan membuat perasaan eksklusif kepada anak dengan memberikan kedekatan dan rasa nyaman.

Baca Juga: Siap Bawa Perubahan untuk Jatim, Luluk Nur Hamidah Tawarkan Pendekatan Baru Jika Menang Pilkada 2024

Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.

Cara Perlindungan Terhadap Anak

Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1. 

Baca Juga: DPRD Bangkalan Bentuk Panja Tata Tertib, Fokus pada Kekayaan Lokal dan Penyesuaian SOTK

Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2. 

Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun. 

Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X