PITUTUR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib, yang juga dikenal sebagai Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib.
Wakil Ketua Panja, Mohammad Hotib, menjelaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan langkah awal sebelum pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya.
Setiap lima tahun, setelah pelantikan anggota baru, DPRD Bangkalan selalu melakukan pembahasan tata tertib yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Baca Juga: DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Susunan Kepengurusan Fraksi, Berikut Daftarnya
"Pada pertengahan tahun 2024, beberapa Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) mengalami perubahan, yang nantinya akan disesuaikan dengan tata tertib DPRD," Katanya, Selasa (3/9/2024).
Salah satu poin strategis yang akan dimasukkan dalam tata tertib baru adalah pengenalan dan pelestarian kekayaan lokal.
Anggota DPRD diharapkan mengenakan pakaian adat Madura setiap minggu atau setidaknya sekali sebulan.
"Inisiatif ini bertujuan untuk mengangkat khazanah budaya lokal dan telah disahkan pada periode sebelumnya," Jelasnya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU
Mohammad Hotib optimis bahwa pembahasan tata tertib ini akan selesai dalam waktu maksimal dua minggu.
"Insyaallah, paling lama dua minggu sudah selesai," ujarnya.***
Artikel Terkait
Selalu Jadi Tuan Rumah, Ketua DPRD Bangkalan Desak Pemprov Jatim Tingkatkan Fasilitas Stadion Karapan Sapi
Pj Bupati Bangkalan Apresiasi Festival Kebudayaan dan UMKM di Tragah: Semoga Ditiru Kecamatan Lain
DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Susunan Kepengurusan Fraksi, Berikut Daftarnya
Jalani Tes Kesehatan, Lukman Hakim-Fauzan Jafar Yakin Lolos dan Maju Pilkada Bangkalan 2024