DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Susunan Kepengurusan Fraksi, Berikut Daftarnya

Photo Author
- Senin, 2 September 2024 | 13:34 WIB
Rapat paripurna penetapan kepengurusan Fraksi di DPRD Kabupaten Bangkalan (Yusron Hidayatullah)
Rapat paripurna penetapan kepengurusan Fraksi di DPRD Kabupaten Bangkalan (Yusron Hidayatullah)

PITUTUR.id - DPRD Bangkalan menggelar rapat paripurna yang membahas penetapan susunan kepengurusan dan keanggotaan fraksi.

Rapat tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh lebih dari 38 anggota DPRD yang baru dilantik.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Bangkalan Dedy Yusuf menyampaikan bahwa setelah penetapan susunan kepengurusan, akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan bersama fraksi untuk membahas rencana paripurna penetapan keanggotaan Panca terkait tata tertib. 

"Tata tertib ini penting untuk difasilitasi, terutama dengan adanya perubahan SOTK yang baru," ujar Dedy YusufFestiva, Senin (2/9/2024). 

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Apresiasi Festival Kebudayaan dan UMKM di Tragah: Semoga Ditiru Kecamatan Lain

Perubahan SOTK ini berdampak pada beberapa komisi, seperti Komisi B yang mengurusi pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan, yang kini digabung menjadi satu.

Dalam rapat tersebut, juga ditetapkan bahwa jumlah fraksi di DPRD Bangkalan bertambah dari 7 menjadi 8 fraksi.

Beberapa partai yang tidak mendapatkan fraksi sendiri bergabung dengan fraksi lain, seperti PKS yang bergabung dengan Golkar, Perindo dengan PKB, Hanura dengan Demokrat, dan Gelora dengan PPP. 

Dedy Yusuf juga menyoroti pentingnya kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri rapat-rapat penting.

Dari 12 anggota yang tidak hadir, belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

"Kami berharap ke depan, jika ada kegiatan yang sifatnya urgen atau anggota sakit, ada konfirmasi ketidakhadiran," tegasnya.

Baca Juga: Bacabup Lukman Sowan ke Ulama Jelang Pilkada 2024, Minta Restu Pencalonannya

Berikut Daftar Susunan Fraksi DPRD Bangkalan:

Fraksi PKB + Perindo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X