Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:22 WIB
Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum (Instagram @dpr_ri)
Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum (Instagram @dpr_ri)



Pitutur.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Berkas kasasi tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ahmad Muzakki, JPU dari Kejari Surabaya, menyerahkan berkas kasasi dan melakukan registrasi kasasi di PTSP PN Surabaya.

"Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya," ujar Muzakki.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Selesaikan Masalah Sekolah Petra dan Warga Tompotika, Tidak Bayar Uang Keamanan Lagi!

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Agustian Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan ekspose terhadap memori kasasi perkara Ronald Tannur.

"Kita sudah menyatakan kasasi, kemudian hari ini rencananya kita akan lakukan ekspose terhadap memori kasasinya dengan para jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Agustian menambahkan bahwa mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun memori kasasi.

"Setelah menyusun, segera nanti kita rumuskan memori kasasinya. Jika sudah nanti segera kita serahkan ke pengadilan," tegasnya.

Ada dua poin utama yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut. Pertama, majelis hakim dianggap tidak melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya. Kedua, cara mengadili yang tidak dilaksanakan dengan benar.

Baca Juga: Berakhir Damai! Warga dan Sekolah Petra Berhasil, Ini 3 Poin Mediasi Yang Disorot

"Ada dua poin, pertama terkait dengan, kami berpendapat majelis hakim tidak melakukan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan. Jadi dua hal itu alasan kami mengajukan upaya kasasi," tambah Agustian.

Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut hadir di Kejati Jatim untuk mengawal kasus ini.

"Kenapa saya datang ke sini karena ini bagian dari pengawalan kami, Aliansi Justice for Dini Sera untuk komitmen kami," ujarnya.

Rieke menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan jaksa sudah cukup kuat, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum et repertum.

"Karena kalau sampai dari proses kasasi ini, lalu kemudian segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah kuat, sebetulnya dibantu CCTV dibantu visum et repertum," jelasnya.

Rieke juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia.

"Karena ini bukan hanya sekadar terdakwa yang bernama Gregorius Ronald Tannur, tapi ini adalah tentang hakim di pengadilan, juga jaksa dan semuanya, kita sedang berupaya untuk melakukan penguatan terhadap sistem hukum yang progresif," tegasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Ronald, putra anggota DPR RI dari Partai PKB Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik saat membacakan amar putusan pada 24 Juli lalu.

Dini Sera Afriyanti diketahui tewas setelah dugem bersama Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dalam dakwaan JPU dari Kejari Surabaya, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X