PITUTUR.Id - Kejaksaan Negeri Bangkalan akan melakukan lelang barang rampasan berupa kendaraan roda dan telepon genggam alias Handpone.
Berdasarkan surat pengumuman dengan Nomor : B-23/M.5.38/Kpa.5/09/2024 Tentang Penjualan Barang Rampasan terdapat 38 poin barang berupa kendaraan motor roda dan telepon genggam alias Handphone.
Sejumlah barang itu sudah lengkap dengan nomor putusan Pengadilan Bangkalan serta harga satuan yang tertera dalam tabel dibawah ini.
Surat Pengumuman Penjualan Barang Rampasan1 (Istimewa)
Artikel Terkait
Mahasiswa Petra Surabaya Tewas di Kampus, Polisi Temukan Jejak Kaki di Lantai 12
Wanita Asal NTT Begal Sopir Taksi Online di Surabaya, Rencanakan Jual Mobil untuk Liburan ke Australia
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 1,475 Juta Batang Rokok Ilegal
Kasus Begal Driver Taksi Online di Surabaya, PDOI Jatim Serukan Kewaspadaan
Pasangan Mubarok Berkomitmen Jadikan Mojokerto Daerah Bertaraf Internasional