PITUTUR.id - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung pada Senin 5 Agustus 2024.
Pengajuan ini dilakukan oleh Jaksa Akhmad Muzaki di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 hari setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
Langkah ini menunjukkan strategi Kejaksaan untuk memanfaatkan waktu yang tersisa, yakni 14 hari, untuk mengajukan kasasi dan memperkuat argumen mereka di pengadilan lebih tinggi.
Ronald Tannur, yang dinyatakan bebas pada 24 Juli 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, kini harus menghadapi upaya hukum yang belum berakhir.
Hakim memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mengaitkan Ronald dengan kematian Dini Sera Afrianti.
Meskipun begitu, keputusan tersebut tidak memuaskan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menganggap keputusan hakim tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Ronald Tannur tidak bisa menahan air mata. Ia menyatakan merasa putusan hakim sudah adil. ***
Artikel Terkait
Soal Kasus Ronald Tannur dan Dini Sera, Kiminolog UI: Ini Bukan Kasus Biasa
Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Dipertanyakan, PN Surabaya Enggan Komentar dengan Alasan Profesional Hakim
Marah dengan Reaksi Publik, Razman Arif Nasution Dukung Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Pengamat Hukum Soroti Putusan Bebas Ronald Tanur: Janggal dan Kontroversial
Kasasi Ronald Tannur, Kajati Jatim Desak Bukti Forensik Harus Diperhatikan!