Usai 12 Hari Bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi pada Vonis Bebas Ronald Tannur

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 09:02 WIB
Usai 12 Hari Bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi pada Vonis Bebas Ronald Tannur (istimewa)
Usai 12 Hari Bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi pada Vonis Bebas Ronald Tannur (istimewa)
 
PITUTUR.id - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung pada Senin 5 Agustus 2024.
 
Pengajuan ini dilakukan oleh Jaksa Akhmad Muzaki di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 hari setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
 
Langkah ini menunjukkan strategi Kejaksaan untuk memanfaatkan waktu yang tersisa, yakni 14 hari, untuk mengajukan kasasi dan memperkuat argumen mereka di pengadilan lebih tinggi.
 
Ronald Tannur, yang dinyatakan bebas pada 24 Juli 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, kini harus menghadapi upaya hukum yang belum berakhir.
 
 
Hakim memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mengaitkan Ronald dengan kematian Dini Sera Afrianti.
 
Meskipun begitu, keputusan tersebut tidak memuaskan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menganggap keputusan hakim tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran.
 
Menanggapi vonis bebas tersebut, Ronald Tannur tidak bisa menahan air mata. Ia menyatakan merasa putusan hakim sudah adil. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X