Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk memberi tindakan tegas terhadap tindakan pencabulan terhadap anak.
Baca Juga: Pasangan Calon Lukman Fauzan Ternyata Punya Target Ini Maju di Pilkada Bangkalan
Salah satu peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak.
Tapi, apakah itu sudah cukup? Mari ketahui lebih dalam tentang kategori pelaku pencabulan terhadap anak hingga cara perlindungan yang tepat di bawah ini.
Kategori Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Menurut Akademisi di Universitas Indonesia Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Dan Hukum Pidana, menuturkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atau disebut dengan child molester, dapat digolongkan ke dalam lima katagori , yaitu:
Immature
Yaitu para pelaku melakukan pencabulan yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa.
Frustrated
Pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya.
Baca Juga: Pasangan Calon Lukman Fauzan Ternyata Punya Target Ini Maju di Pilkada Bangkalan
Sociopathic
Para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatan dengan orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul.
Pathological
Pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis, lemah mental, kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration).
Artikel Terkait
DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Susunan Kepengurusan Fraksi, Berikut Daftarnya
Pernah Bertemu di Mekkah, Gus Iqdam Puji Sikap Khofifah Indar Parawansa yang Tawadhu
Jalani Tes Kesehatan, Lukman Hakim-Fauzan Jafar Yakin Lolos dan Maju Pilkada Bangkalan 2024
Tegas! Bupati Sumenep Berhentikan Oknum Kepsek yang Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur