Wajib Waspada Kasus Asusila Anak Kian Marak, Memanfaatkan Kesempatan hingga Mengancam Jadi Jurus Andalan

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila terhadap anak yang terus marak di Indonesia (Unsplash.com/AnnieSpratt)
Ilustrasi perbuatan asusila terhadap anak yang terus marak di Indonesia (Unsplash.com/AnnieSpratt)

Kasus-kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk memberi tindakan tegas terhadap tindakan pencabulan terhadap anak.

 Baca Juga: Pasangan Calon Lukman Fauzan Ternyata Punya Target Ini Maju di Pilkada Bangkalan

Salah satu peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,  yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak. 

Tapi, apakah itu sudah cukup? Mari ketahui lebih dalam tentang kategori pelaku pencabulan terhadap anak hingga cara perlindungan yang tepat di bawah ini.

Kategori Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Menurut Akademisi di Universitas Indonesia Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Dan Hukum Pidana, menuturkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atau disebut dengan child molester, dapat digolongkan ke dalam lima katagori , yaitu:

Immature 

Yaitu para pelaku melakukan pencabulan yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa.

Frustrated 

Pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya.

 Baca Juga: Pasangan Calon Lukman Fauzan Ternyata Punya Target Ini Maju di Pilkada Bangkalan

Sociopathic

Para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatan dengan orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul.

Pathological 

Pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis, lemah mental, kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X