"TKP pertama di Pejagan, Bangkalan, dan yang kedua di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan, tepatnya di rumah istri tersangka," tutur Aiptu Priyanto.
Pelaku ditangkap dua tempat berbeda
Tersangka Fadhil dan Imam Ghazali sudah diamankan oleh satreskrim Polres Bangkalan di dua tempat yang berbeda.
Mereka terlihat tak berkutik saat didatangani polisi yang mengenakan pakaian preman.
Febri menjelaskan, bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat saat tersangka sedang berjualan.
Baca Juga: Pasangan Calon Lukman Fauzan Ternyata Punya Target Ini Maju di Pilkada Bangkalan
"Iya, informasinya seperti itu. Pada saat sedang melakukan penangkapan, pelaku sedang berjualan, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat," papar Febri.
Sedangkan Imam Ghazali juga diamankan petugas di daerah Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.
“Tersangka diamankan di kediaman orang tuanya di daerah Pejagan,” ungkap Priyanto.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Jika Terpilih di Pilkada 2024, Lukman Hakim Bakal Permudah Investasi di Bangkalan Demi Buka Lapangan Kerja
Janji Politik di Pilkada 2024, Moch Fauzan Jakfar Akan Tingkatkan Daya Saing UMKM hingga Maksimalkan Pelayanan Pendidikan
Pasangan Calon Lukman Fauzan Ternyata Punya Target Ini Maju di Pilkada Bangkalan
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024, BRI Optimalkan Artificial Intelligence Untuk Pelayanan Yang Responsif dan Personal