Dua Terdakwa Kasus Carok di Tanjung Bumi Divonis 10 Tahun, Berikut Faktanya

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 16:29 WIB
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan (carok) di Tanjung Bumi
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan (carok) di Tanjung Bumi

Ibunya bertanya "mau kemana, cong, jangan keluar". Kemudian Hasan menjawab " Maaf umi, aya ada masalah" Sambil mencium tangan ibunya.

Kemudian dua bersaudara itu berangkat menaiki sepeda motor berboncengan menuju Bujuk Korong. Sesampainya di lokasi, Hasan melihat sudah ada sekitar 10 orang memegang senjata di lokasi tersebut.

Kemudian Hasan menepuk pundak Wardi dua kali sebagai tanda supaya berhenti.

Setelah itu, Hasan meloncat dari atas sepeda motor tersebut untuk mendekati orang-orang yang sedang berkumpul dan memegang senjata tersebut.

Setelah Hasan mendekat, kumpulan orang tersebut langsung saling serang dengan Hasan.

Baca Juga: Sosok Marisa Putri Pelaku Tabrak Ibu-Ibu di Pekanbaru, Ternyata Mahasiswa Psikologi Universitas Abdurrab

Meski Hasan sendiri kumpulan orang tersebut terdesak sehingga Hasan berhasil menjatuhkan korban Mat Tanjar. Kemudian, Hasan dikeroyok oleh Mat Tardam, Mat Jehri dan Hafid.

Melihat hal tersebut, kemudian Wardi masuk ke arena perkelahian untuk membantu kakaknya, sehingga sebanyak 4 orang meninggal dalam kejadian tersebut.

Setelah itu, sempat ada orang (pengikut Mat Tanjar) yang tidak dikenal oleh Hasan dan Wardi hendak maju menyerang, namun dihentikan oleh Hasan dan diminta agar tidak ikut campur.

Orang tersebut kemudian mundur dan pergi dari lokasi tersebut.

Setelah itu, Hasan sempat diam seolah tidak menyadari apa yang sudah terjadi.

Sampai akhirnya datang Wardi mengajak Hasan untuk meninggalkan tempat tersebut.

Setelah itu, keduanya langsung pulang ke rumahnyarumahnya.

Keduanya sempat bersembunyi di lahan kodong di belakang rumahnya sambil menghubungi kakak mereka, Abdurrahman.

Setelah itu datang Kepala Desa Bumi Anyar bersama beberapa petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Bumi untuk menjemput keduanya dan dibawa ke Polres BangkalanBangkalan yang langsung dilakukan penahanan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X