DPR RI Desak Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:24 WIB
 Anggota DPR RI saat memberikan keterangan pers terkait pencekalan Gregorius Ronald Tannur. (Instagram @dpr_ri)
Anggota DPR RI saat memberikan keterangan pers terkait pencekalan Gregorius Ronald Tannur. (Instagram @dpr_ri)


PITUTUR.id - DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, mendesak agar pihak Imigrasi segera melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Desakan ini disampaikan usai rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi dan aparat terkait agar melakukan pencekalan," kata Habiburokhman seperti dikutip Pitutur.id dari Instagram @dpr_ri.

Dia menekankan bahwa kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses kasasi, sehingga pencekalan perlu dilakukan untuk mencegah terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga: Ratusan Anggota Aliansi Madura Indonesia Protes Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," tambahnya.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera dan turut mendampingi keluarga korban, juga menyuarakan kekhawatiran yang sama.

"Kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujar Rieke.

Dia menegaskan pentingnya institusi berwenang untuk segera melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur agar tidak pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Imbas Pembebasan Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Rieke juga mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa, dan menyebutnya sebagai keputusan yang ekstrem.

"Menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketika kejahatan berupa indikasi kekerasan fisik, psikologis, hingga penghilangan nyawa divonis bebas, maka kejahatan-kejahatan lainnya yang derajatnya di bawah itu bisa dianggap bukan kejahatan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Kecam Bebasnya Ronald Tannur, Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Disebut Hilang Hati Nurani

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, turut meminta agar Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi terbaik, yakni penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @dpr_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X