PITUTUR.Id - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi 15 oknum pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September 2024.
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli tersebut yang terjadi di lingkungan Rutan KPK.
Terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar.
Baca Juga: Pasangan Mubarok Berkomitmen Jadikan Mojokerto Daerah Bertaraf Internasional
Dalam kesempatan tersebut, Edy menceritakan awal mula dirinya membayar pungli untuk penggunaan handphone senilai Rp17 juta kepada oknum petugas saat masa awal ditahan di Rutan KPK.
Takut Masuk Ruang Isolasi
Edy juga mengaku diwajibkan oleh oknum petugas KPK untuk membayar setoran bulanan sebesar Rp5 juta.
Menindaklanjuti pernyataan itu, jaksa pengadilan bertanya terkait dampak yang dialaminya jika tidak membayar setoran bulanan itu.
"Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp5 juta, itu apa sih dampaknya yang dialami nanti?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Kasus Begal Driver Taksi Online di Surabaya, PDOI Jatim Serukan Kewaspadaan
"Kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (ruang isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga," jawab Edy kepada jaksa tersebut.
Edy juga mengaku merasa takut sendirian menghuni ruang isolasi KPK, sehingga dirinya memilih untuk membayar pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas Rutan KPK.
"Kalau diisolasi di lantai 9, tidak ada orang lain, Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," ungkap Edy.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 1,475 Juta Batang Rokok Ilegal
Hakim tampak tertawa saat mendengar pernyataan Edy itu, dan penasaran tentang kejadian yang membuat para tahanan merasa takut.
Artikel Terkait
Jalani Sidang Perdana, Dakwaan KPK: Gus Muhdlor Terima Rp 50 Juta Per Bulan dari Pemotongan Insentif ASN
Polres Mojokerto Tangkap 20 Tersangka, Sita Ribuan Pil Double L dan Sabu dalam Operasi Pekat
Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Mahasiswa Petra Surabaya yang Ditemukan Tewas di Kampus
Mahasiswa Petra Surabaya Ditemukan Tewas, Sempat Unggah Pesan di Instagram Sebelum Kejadian
Aksi Pembalap MotoGP Fabio Quartararo di Mandalika Curi Perhatian: Ambil Uang di ATM BRI, dan Bagikan Uang ke Seorang Bocah