HGB Laut Sidoarjo Masuk Penyidikan, Polda Jatim Siap Ungkap Pihak Tersangka

Photo Author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 10:37 WIB
Laut Sidoarjo yang diduga sudah memiliki Hak Guna Bangunan terus ditelusuri faktanya oleh Polda Jatim (Istimewa )
Laut Sidoarjo yang diduga sudah memiliki Hak Guna Bangunan terus ditelusuri faktanya oleh Polda Jatim (Istimewa )

 

SURABAYA, Pitutur.Id - Kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik ​​berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan menggelar perkara pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, pihak kepolisian masih berusaha mengidentifikasi tersangka dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kasus ini pertama kali lelang oleh Polda Jatim pada 21 Januari 2025. 

Baca Juga: Surabaya Masuk 4 Besar Kota Termacet di Indonesia, Lebih Buruk dari Jakarta

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, mengungkapkan bahwa penyidikan sejauh ini telah memeriksa 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang memegang sertifikat HGB di kawasan laut Sidoarjo, yaitu PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). 

Kedua perusahaan ini memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, yang akan berakhir pada tahun 2026.

PT SIP memiliki dua bidang tanah, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. 

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Bupati Lukman Ikuti Retret di Magelang, Wabup Fauzan Keliling Sapa Pegawai hingga Sidak Rumah Sakit

Informasi mengenai kepemilikan ini sebelumnya diungkapkan oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.

Farman menegaskan, meski perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. 

“Perkara HGB laut Sidoarjo sudah masuk penyidikan, namun penetapan tersangka belum dilakukan,” ujar Farman pada Minggu, 23 Februari 2025.

Baca Juga: Lukman-Fauzan Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Bangkalan, Presiden Prabowo: Harus Jadi Pelayan Rakyat

Menurutnya, diterbitkannya tiga sertifikat HGB yang mencakup lahan seluas 656 hektare ini berawal dari surat keterangan riwayat tanah yang diduga bermasalah. 

Surat ini digunakan sebagai syarat permohonan hak tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X