HGB Laut Sidoarjo Masuk Penyidikan, Polda Jatim Siap Ungkap Pihak Tersangka

Photo Author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 10:37 WIB
Laut Sidoarjo yang diduga sudah memiliki Hak Guna Bangunan terus ditelusuri faktanya oleh Polda Jatim (Istimewa )
Laut Sidoarjo yang diduga sudah memiliki Hak Guna Bangunan terus ditelusuri faktanya oleh Polda Jatim (Istimewa )

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, pada tahun 1996, yang kini diketahui telah meninggal dunia. 

Baca Juga: Dzalim! Warga Tanah Merah Bangkalan Protes Pendapatan Parkir Pasar Diduga Diselewengkan, Desak Disperindag Lakukan Ini

Surat keterangan tersebut digunakan untuk pendaftaran tanah yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, termasuk para petani tambak yang selama ini menguasai lahan tersebut.

AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan hak-hak petani yang terganggu akibat penerbitan HGB yang diduga tidak sah. 

Pihaknya kini tengah mempersiapkan bukti barang untuk diuji ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim guna memastikan keaslian dokumen yang ditemukan.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Kebijakan Efisiensi Prabowo Sudah Kami Terapkan Sejak 2024

“Proses pengujian ini akan membantu kami mengungkap lebih lanjut apakah ada penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah,” kata Deky. 

Saat ini, penyidik ​​masih mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut dari pihak BPN terkait surat HGB tersebut.

Terkait proses penyidikan, Deky menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada pemeriksaan tambahan terhadap Saksi. 

Baca Juga: Siap Pimpin Jatim Lagi, Khofifah-Emil Bakal Dilantik 20 Februari 2025

Namun, menyumbangkan tetap berkomitmen untuk terus menggali lebih lanjut guna mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, mengingat Kepala Desa yang mengeluarkan surat informasi tersebut telah meninggal.

Jika ditemukan bahwa materi dari dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta, maka hal itu bisa menjadi indikasi pemalsuan.

 “Jika terbukti ada ketidaksesuaian materi, maka bisa diduga dokumen tersebut palsu,” tegas Deky.

Baca Juga: Berprestasi: STKIP PGRI Bangkalan Sabet Dua Penghargaan Bergensi

Kasus ini muncul setelah temuan terkait HGB kawasan laut Sidoarjo diposting oleh akun X @thantowi pada Januari 2025. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X