Tak Hanya Jakarta, Ratusan Mahasiswa di Malang Juga Turun Aksi Kawal Putusan MK

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Mahasiswa di Malang Jawa Timur turun ke jalan untuk unjuk rasa kawal putusan MK. (Instagram @bem_si)
Mahasiswa di Malang Jawa Timur turun ke jalan untuk unjuk rasa kawal putusan MK. (Instagram @bem_si)

PITUTUR.id - Tagar KawalPutusanMK baru-baru ini ramai diunggah oleh banyak masyarakat di media sosial buntut aksi Badan Legislasi DPR RI yang hendak merevisi RUU Pilkada yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK).

Seruan pengiratan darurat dengan gambar garuda berlatar biru akhirnya viral dan dibagikan ribuan kali oleh netizen untuk mengawal putusan MK tersebut. 

Berbagai lapisan masyarakat dari mulai mahasiswa, buruh, hingga para komika turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah yang dinilai sudah semena-mena mengubah aturan. 

Baca Juga: Relawan Anies Gelar Demo Depan KPU: Pihak Kami 01 Sudah Menang!

Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Malang, Jawa Timur. 

Ratusan mahasiswa di Malang melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK Nomor 60/PUU/XXI/2024 dan 70/PUU-XXI/2024 di depan Gedung DPR Kota Malang. 

Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh para mahasiswa sejak pukul 10.48 WIB. Mereka terlihat membentangkan spanduk yang mengkritik langkah DPR yang hendak menganulir putusan MK terkait RUU Pilkada.

Baca Juga: Di Kalimantan Tengah Warga Bangkal Seruyan Tewas Ditembak Polisi Saat Demo di Perkebunan Sawit

Di tengah ramainya aksi tersebut, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dikabarkan menunda pembahasan revisi RUU Pilkada. 

Namun, para mahasiwa di Malang mengaku akan tetap mengawal putusan MK tersebut dan tidak akan berhenti meski pembahasan RUU Pilkada ditunda. 

"Walaupun ada penundaan pada sidang di DPR RI tetapi kami di Malang tetap mengawal putusan MK, besok akan ada gelombang lebih besar," kata Koordinator lapangan aksi, Rembo pada Kamis, 22 Agustus 2024 dilansir Pitutur.id dari Antara. 

Baca Juga: Buntut Demo Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, 25 Orang Ditetapkan Tersangka

Rembo mengatakan bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan sebuah bentuk keresahan masyarakat atas sikap pemerintah. 

Perlu diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X