Tak Hanya Jakarta, Ratusan Mahasiswa di Malang Juga Turun Aksi Kawal Putusan MK

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Mahasiswa di Malang Jawa Timur turun ke jalan untuk unjuk rasa kawal putusan MK. (Instagram @bem_si)
Mahasiswa di Malang Jawa Timur turun ke jalan untuk unjuk rasa kawal putusan MK. (Instagram @bem_si)

Kemudian, dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca Juga: Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato: Aksi Demo Massa Tak Terbendung

Putusan MK tersebutt akhirnya membatalkan tafsir putusan tentang batas usia calon kepala daerah yang dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Dengan kata lain membuat Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Tak lama dari itu, Baleg DPR RI membahas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di rapat paripurna untuk mengesahkan menjadi undang-undang pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, ada dua materi penting yang akan disepakati yaitu penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan sesuai putusan MA dan perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK tentang ambang batas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X