Kemudian, dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato: Aksi Demo Massa Tak Terbendung
Putusan MK tersebutt akhirnya membatalkan tafsir putusan tentang batas usia calon kepala daerah yang dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Dengan kata lain membuat Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Tak lama dari itu, Baleg DPR RI membahas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di rapat paripurna untuk mengesahkan menjadi undang-undang pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, ada dua materi penting yang akan disepakati yaitu penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan sesuai putusan MA dan perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK tentang ambang batas.***
Artikel Terkait
Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
Di Luar Dugaan, Begini Tanggapan Pj Bupati Jombang Soal Video Tak Senonoh Oknum Pejabat Disdikbud yang Viral
Bukan Lukman atau Keturunan Bani Kholil, Ternyata Sosok Ini yang Diinginkan Warga Pimpin Bangkalan
Mahasiswa STIT Al Ibrohimy Bangkalan dan Klinik Mata EDC Gelar Operasi Katarak Gratis
Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant