Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:01 WIB
Ini dia tata cara mendaftar QRIS BRI melalui aplikasi BRImerchant. (BRI)
Ini dia tata cara mendaftar QRIS BRI melalui aplikasi BRImerchant. (BRI)

PITUTUR.id - Saat ini, sistem pembayaran dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi non tunai. Menurut data Bank Indonesia (BI), hingga akhir Triwulan II 2024 tercatat transaksi QRIS tumbuh 226,54% secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta.

Tidak hanya konsumen, para pelaku usaha juga turut dipermudah usahanya ketika menggunakan QRIS karena lebih efisien dan tidak harus menyiapkan uang kembalian.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijantomengungkapkan bahwa selama ini para merchant BRI telahdilengkapi aplikasi khusus bernama BRImerchant yang dapat jadi solusi praktis pengelolaan transaksi, termasuk untukmembuat QRIS yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050

Selain dapat membuat QRIS dalam sekejap, aplikasi BRImerchant juga mempermudah pelaku usaha memantautransaksi pembayaran dari para pembeli. Melalui fitur Monitoring Detail Transaksi, pelaku usaha dapat melihat riwayat transaksi dari setiap QRIS yang mereka miliki secara harian. Pelaku usaha juga dapat men-download laporan transaksi tersebut secara harian maksimum dalam kurun waktu 1 bulan,” imbuh Andrijanto.

Aplikasi ini turut dilengkapi dengan voice notification dan complaint handling sehingga nasabah dapat leluasa berkonsultasi atas problem yang mereka miliki.

Berikut cara mudah membuat QRIS BRI melalui aplikasi BRImerchant:

Baca Juga: Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week

1.⁠ ⁠Download dan masuk ke aplikasi BRImerchant

2.⁠ ⁠Klik daftar dan pilih menu “Daftar Jadi Merchant QRIS BRI”

3.⁠ ⁠Ambil foto KTP

4.⁠ ⁠Isi data pemilik usaha

5.⁠ ⁠Isi data usaha

6.⁠ ⁠Lakukan verifikasi wajah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X