Wakil Ketua DPR RI Jadi Penjamin Demonstran yang Ditahan: Mereka Akan Kembali ke Rumah

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin semua demonstran peserta aksi kawal putusan MK bisa kembali ke rumah. (Instagram @sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin semua demonstran peserta aksi kawal putusan MK bisa kembali ke rumah. (Instagram @sufmi_dasco)

PITUTUR.id - Setelah membatalkan pengesahan RUU Pilkada, DPR RI kini mulai memperhatikan para demonstran yang ditahan oleh aparat saat unjuk rasa pada Kamis, 22 dan Jumat, 23 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin dari para demonstran yang ditahan dan memastikan bahwa mereka akan kembali ke rumah dengan selamat.

Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa ada 50 demonstran yang ditahan dan dia menjamin kelima puluh peserta aksi tersebut bisa pulang ke rumah.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Janji Penuhi Tuntutan Peserta Aksi Unjuk Rasa: Sepakat Kita Kawal

“Kami sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya, kurang lebih ada 50 orang,” kata Sufmi Dasco di Jakarta seperti dilansir Pututur.id dari Antara.

Selain itu, dia juga menjelaskan kondisi para demonstran yang menurutnya dalam keadaan baik-baik saja bersama aparat.

Dia lalu meminta pihak kepolisian untuk memulangkan 50 demonstran yang ditahan tersebut.

“Tadi kami sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum untuk dapat segera dipulangkan,” tuturnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Tak Kunjung Temui Massa, Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Disusupi Oknum hingga Ricuh

Sufmi Dasco juga mengaku sempat berbicara langsung dengan para demonstran yang ditahan dan menanyakan beberapa hal pada mereka.

Sebelum ditandatangani surat jaminan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peserta unjuk rasa yang ditangkap adalah sebanyak 301 orang.

Penangkapan itu menurutnya dilakukan karena ratusan demonstran tersebut diduga melakukan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindak kekerasan kepada aparat.

Baca Juga: Hadapi Massa Unjuk Rasa, Anggota DPR Fraksi PDIP Pastikan Akan Tolak RUU Pilkada

“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," ujar Ade Ary.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X