Imbas Video Tak Senonoh, Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang diberhentikan

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:27 WIB
Kepala disdikbud Jombang dan Sekretarisnya akhirnya diberhentikan imbas dari video tak senonoh (Moh Iksan)
Kepala disdikbud Jombang dan Sekretarisnya akhirnya diberhentikan imbas dari video tak senonoh (Moh Iksan)

PITUTUR.id - Pasca viralnya video tak senonoh yang sempat menghebohkan publik, kini Kepala dan dan Sekretaris Disdikbud Jombang, Senen dan Dian Yunitasari akhirnya diberhentikan. 

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyatakan, pemberhentian keduanya merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemkab Jombang.

Sebagai penggantinya, Teguh menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelaksana Harian (Plh).

“Saya harus segera mengambil sikap sebagai Pj Bupati agar dinamika ini segera menemukan titik temu” terang Teguh Narutomo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Pitutur.id Jumat (23/08/2024). 

Baca Juga: Heboh, Dua Oknum Pejabat di Disdikbud Jombang Tertangkap CCTV diduga Berbuat Tak Senonoh, Alasan PPDB

Tidak hanya itu, Pemkab juga telah membentuk tim untuk menangani kasus video viral yang menjerat Senen dan Dian Yunitasari.

Hal itu juga merujuk pada PP 94 Pasal 40, siapapun ASN yang dikenai dampak mendapat pemeriksaan, berdasarkan PP 94 pasal 40 wajib untuk diberhentikan sementara. 

"Supaya fokus dalam pemeriksaan yang dilakukan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Video rekaman CCTV yang menampilkan adegan asusila yang diduga Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang itu diunggah oleh akun Facebook @Siska S. 

Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Tampang Pemeran Video Tak Senonoh di Disdikbud Jombang yang Viral

Ada dua video yang diunggah akun tersebut dalam waktu yang berbeda. Video pertama diunggah pada tanggal 13 Agustus 2024. Videonya berdurasi 4 menit 18 detik. 

Kemudian video yang kedua diunggah pada tanggal 20 Agustus 2024. Videonya berdurasi 2 menit 19 detik. 

Menempuh Jalur Hukum

Melalui Kuasa Hukumnya, Kepala Disdikbud Jombang Senen melaporkan pengunggah video tak senonoh di facebook ke Polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X