Demo Kawal Putusan MK, Mahasiswa dan Masyarakat di Bangkalan Tak Kompak

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:20 WIB
Mahasiswa dan masyarakat demo DPRD Bangkalan kawal putusan MK (Moh Iksan)
Mahasiswa dan masyarakat demo DPRD Bangkalan kawal putusan MK (Moh Iksan)

PITUTUR.id - Tidak hanya di Gedung DPR RI, demo kawal putusan MK juga digelar di Gedung DPRD Bangkalan oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat Bangkalan, Jumat (23/08/2024).

Namun tak seperti di Jakarta yang semua lapisan masyarakat melebur menjadi satu dengan tujuan yang sama, di Bangkalan mahasiswa dan masyarakat tak mau bersatu meski melaksanakan demo di tempat, waktu dan isu yang sama.

Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai pertama ke gedung DPRD Bangkalan. Mereka menyampaikan aspirasinya di depan Gedung, bahkan sempat terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian.

Beberapa waktu kemudian, datang sejumlah masyarakat yang juga akan melaksanakan demo di depan kantor DPRD Bangkalan terkait isu yang sama, yakni mengawal putusan MK.

Baca Juga: Banyak Anggota DPR Lakukan Kunker ke Luar Kota hingga Rapat Paripurna Batal, Hindari Massa Unjuk Rasa?

Masyarakat yang datang dengan pengeras suara lebih keras dari massa aksi dari HMI kemudian mengajak HMI untuk bergabung dan bersama-sama menyampaikan aspirasinya karena isu yang diangkat sama.

Namun massa HMI menolak dan tetap berorasi meski suaranya tak begitu terdengar karena pengeras suara milik masyarakat lebih keras yang pada saat yang sama juga menyampaikan aspirasinya.

Ketidakkompakan kedua kelompok massa aksi itu semakin terlihat setelah keputusan yang diambil dari keduanya berbeda.

Dari kelompok masyarakat meminta agar pimpinan DPRD Bangkalan keluar, sementara massa HMI meminta bahkan memaksa untuk masuk ke dalam gedung.

Massa aksi dari masyarakat meminta Pimpinan DPRD Bangkalan menyampaikan tuntutan mereka kepada DPR RI dengan mengirim surat resmi dalam kurun waktu 24 jam.

Baca Juga: Tak Hanya Jakarta, Ratusan Mahasiswa di Malang Juga Turun Aksi Kawal Putusan MK

Sementara tuntutan mereka adalah menolak Revisi UU Pilkada yang sempat dilakukan oleh badan legislasi DPR RI terkait putusan MK nomor 60 dan 70.

Mereka juga menyatakan mendukung KPU RI untuk melaksanakan Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK, baik putusan 60 tentang ambang batas pencalonan maupun putusan MK nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah.

"Kami minta DPRD Bangkalan menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI bahwa masyarakat Bangkalan menolak Revisi UU Pilkada," kata salah satu masyarakat saat berorasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X