PPP Bangkalan Tanggapi Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Masih Ada Harapan Mengusung Kader Sendiri

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:17 WIB
Ketua DPC PPP Bangkalan KH. Hasbullah Muhtarom saat memberikan keterang mengenai Isu lawan kotak kosong pilkada 2024  (Yusron Hidayatullah)
Ketua DPC PPP Bangkalan KH. Hasbullah Muhtarom saat memberikan keterang mengenai Isu lawan kotak kosong pilkada 2024 (Yusron Hidayatullah)

PITUTUR.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangkalan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan yang diajukan Partai Buruh dan partai Gelora kepada MK.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Begini Tanggapan KPU Bangkalan Soal Perubahan Ambang Batas Pencalona Pilkada

Dengan putusan tersebut, MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan atau nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan adanya putusan tersebut, Ketua DPC PPP Bangkalan, KH. Hasbullah Muhtarom bersyukur dengan adanya putusan MK tersebut.

Sebab dengan putusan tersebut, harapan PPP untuk bisa mengusung kader sendiri di Pilkada Bangkalan 2024 kembali terbuka lebar.

"Kami secara kepartaian juga bersyukur dan mengucapkan terima kasih karena nantinya akan sesuai dengan apa yang kita sampaikan sebelumnya bahwasanya akan maju sendiri," ujarnya, Selasa (20/08/2024).

Baca Juga: Didukung Banyak Ulama, Peluang Ra Imam Maju di Pilkada Bangkalan 2024?

Seperti diketahui bersama, mayoritas partai politik di Bangkalan hampir dipastikan membentuk koalisi gemuk dengan mengusung pasangan Lukman Hakin dan Fauzan Jakfar di Pilkada Bangkalan 2024.

Kondisi tersebut seolah menutup kemungkinan bagi PPP bisa mengusung kader sendiri. Namun dengan adanya putusan MK ini, memberikan keuntungan bag PPP.

Dengan adanya partai yang lain sudah berkoalisi ke sebelah berarti masih ada harapan bahwasanya PPP akan memajukan kader sendiri

"Ya membuka harapan dan memberikan keuntungan tersendiri bagi PPP tentunya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X