Ratusan Anggota Aliansi Madura Indonesia Protes Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 19:48 WIB
Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur. (Instagram @dpr_ri)
Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur. (Instagram @dpr_ri)


PITUTUR.id - Ratusan orang dari kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi protes di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Aksi ini dilakukan untuk mengkritisi keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Apa sebenarnya cita-cita Pengadilan Negeri sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengkap, apa hanya karena terdakwa membawa korban ke RS?" ujar koordinator aksi, Razak.

Dia pun tampak tak habis pikir dengan hukuman yang diterima Ronald Tannur, dan membandingkannya dengan hukuman pencuri ayam.

Baca Juga: Kasasi Kasus Ronald Tannur Tertunda, Kejari Surabaya Akui Belum Terima Salinan Putusan

"Mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi menghilangkan nyawa seseorang, apa tidak menjadi pertimbangan pengadilan?" ujarnya menambahkan.

Razak pun menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk menolak keputusan hakim adalah dengan jaksa mengajukan kasasi.

"Satu-satunya yang bisa menolak keputusan hakim adalah jaksa dan apabila sudah melakukan kasasi, maka keputusan tersebut tidak berlaku lagi," kata Razak.

Kemudian, dia juga menyoroti kredibilitas para hakim yang menangani kasus ini.

Baca Juga: Heran dengan Putusan Pembebasan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Orang Tolol Aja Gampang Lihatnya

"Tiga hakim yang dipilih untuk kasus Ronald adalah hakim-hakim yang profesional di bidangnya lintas majelis. Salah satu hakim yang bertugas pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan hakim, sedangkan hakim yang kedua memiliki keahlian khusus tentang CCTV dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

"Menghadapi hal ini tentu kami selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu akan mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," ujar Mia.

Baca Juga: Ahmad Saroni Komentari Ronald Tannur yang Bebas Usai Aniaya Kekasihnya Sampai Tewas: Kecewa!

Mia juga menyatakan bahwa JPU tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X