PITUTUR.id - Ayah dan adik Dini Sera Afrianti, yang tewas dalam insiden karaoke bersama Gregorius Ronald Tannur, melapor ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) di Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Mereka didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera.
"Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah tidak benar," ungkap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.
Baca Juga: Ahmad Saroni Komentari Ronald Tannur yang Bebas Usai Aniaya Kekasihnya Sampai Tewas: Kecewa!
Dia juga menegaskan bahwa dalam surat dakwaan tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus bebas tersangka.
Dia berharap KY dapat memberikan rekomendasi terbaik, yaitu penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya.
"Itu harapan kami," ujarnya.
Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa kasus ini harus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk media.
Baca Juga: Heran dengan Putusan Pembebasan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Orang Tolol Aja Gampang Lihatnya
"Pengawalan dari publik, khususnya media, sangat kami harapkan karena rekomendasi KY hanya bersifat rekomendasi terhadap Mahkamah Agung. Dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan untuk pengawalan ini hingga pengawasan kinerja di MA," kata Rieke Diah.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan.
Baca Juga: Kasasi Kasus Ronald Tannur Tertunda, Kejari Surabaya Akui Belum Terima Salinan Putusan
Dini Sera Afrianti (29) sendiri tewas setelah karaoke bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu 4 Oktober 2023 malam.
Komisi Yudisial menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa.
"Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan video di Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Petani dan Dua Orang di Dairi Karena Kasus Narkoba
Wisata Unik di Bangkalan, Nikmati Hidangan Lezat di Kafe Kapal Dermaga Rindu
Hati-hati Penipuan Tarif Bus di Terminal Purabaya! Ini Dia Tips Aman untuk Penumpang Bus
Wow! Ternyata Coach Indra Sjafri Pernah Menangkan Piala AFF U-19 2013, Finalnya di Jawa Timur
Nikmati Perjalanan Ferry Jokotole dari Surabaya ke Bangkalan, Manjakan Mata dengan Pemandangan Laut