Anggota DPR RI Kecam Bebasnya Ronald Tannur, Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Disebut Hilang Hati Nurani

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:16 WIB
Anggota DPR RI kecam putusan hakim yang bebaskan Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti. (Instagram @dpr_ri)
Anggota DPR RI kecam putusan hakim yang bebaskan Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti. (Instagram @dpr_ri)


PITUTUR.id - Keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan keputusan tersebut mencerminkan hilangnya hati nurani hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi.

"Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya," kata Adies Kadir di Jakarta, Senin 29 Juli 2024 seperti dikutip Pitutur.id dari Instagram @dpr_ri.

Dia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi sistem rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan yang meragukan kredibilitas peradilan.

Baca Juga: Heran dengan Putusan Pembebasan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Orang Tolol Aja Gampang Lihatnya

"Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya menambahkan.

Adies juga menyoroti bahwa meskipun ada kesalahan dalam penerapan pasal, hakim harus tetap memutuskan dengan hati nurani dan berdasarkan bukti yang jelas.

"Ini bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap," tegasnya.

Dia mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan.

Baca Juga: Kasasi Kasus Ronald Tannur Tertunda, Kejari Surabaya Akui Belum Terima Salinan Putusan

"Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam," tutur Adies.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur, yang dijerat juga dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo, dalam audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti, meminta agar pihak berwenang seperti Mahkamah Agung dapat memeriksa penyimbangan yang dilakukan hakim. 

"Kita panggil MA, kita panggil KY, kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," tutur Heru.

Baca Juga: Ratusan Anggota Aliansi Madura Indonesia Protes Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @dpr_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X