Kilas Balik Kontroversi Kasus Pelecehan Seksual JIS Tahun 2014, Sekolah Impian yang Berubah jadi Neraka

Photo Author
- Senin, 11 September 2023 | 15:57 WIB
Kasus Pelecehan seksual di Jakarta International School sempat menghebohkan publik pada tahun 2014 silam. (Foto/Edu2Riview)
Kasus Pelecehan seksual di Jakarta International School sempat menghebohkan publik pada tahun 2014 silam. (Foto/Edu2Riview)

PITUTUR.id - Jakarta International School (JIS), yang kini berganti nama menjadi Jakarta Intercultural School (JIS), adalah salah satu sekolah internasional terbesar dan tertua di Indonesia.

Sekolah ini didirikan pada tahun 1951 oleh para diplomat dan pengusaha asing yang tinggal di Jakarta.

Sekolah ini menawarkan pendidikan berkualitas dengan kurikulum internasional dan fasilitas lengkap bagi para siswa dari berbagai negara dan latar belakang. 

Sekolah ini menjadi sekolah impian bagi banyak orang tua yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

Namun, sekolah ini juga menjadi neraka bagi sejumlah anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh karyawan dan guru sekolah tersebut tahun 2014 silam. 

Kasus ini menggemparkan masyarakat Indonesia dan dunia internasional, serta menimbulkan berbagai kontroversi dan kejanggalan.

 

Kronologi Kasus

Kasus pelecehan seksual di JIS bermula dari laporan seorang anak berinisial AK kepada orang tuanya pada tanggal 15 April 2014.

AK mengaku mengalami tindakan sodomi oleh beberapa petugas kebersihan di toilet sekolahnya.

Orang tua AK kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 125 juta kepada pihak sekolah. 

Polisi kemudian menangkap lima petugas kebersihan alih daya dari PT ISS yang bekerja di JIS, yaitu Afrischa Setyani, Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Zainal Abidin.

Kelima tersangka ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AK dan dua anak lainnya, yaitu AL dan DS, di toilet sekolah antara tahun 2012 hingga 2014.

Salah satu tersangka, Azwar, ditemukan meninggal dunia di sel tahanan Polda Metro Jaya pada tanggal 26 April 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X