E-KTP, Skandal Korupsi Proyek Raksasa yang Mengguncang Negeri Indonesia

Photo Author
- Senin, 11 September 2023 | 11:46 WIB
Setya Novanto dan Nazaruddin menjadi tokoh heboh dalam proses pengungkapan kasus Korupsi Proyek E-KTP. (Foto/berbagai sumber/edit Pixellab)
Setya Novanto dan Nazaruddin menjadi tokoh heboh dalam proses pengungkapan kasus Korupsi Proyek E-KTP. (Foto/berbagai sumber/edit Pixellab)

PITUTUR.id - E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah sebuah program nasional yang bertujuan untuk memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat memberikan identitas yang valid dan akurat bagi setiap warga negara Indonesia, serta mencegah terjadinya pemalsuan atau penyalahgunaan identitas.

Namun, di balik tujuan mulia tersebut, terdapat sebuah skandal korupsi yang menghebohkan publik dan menyeret banyak nama besar dari berbagai kalangan.

Skandal korupsi e-KTP ini bermula dari proses lelang tender proyek e-KTP yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2011.

Lelang ini dimenangkan oleh konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (Peruri) dan PT Quadra Solution, dengan nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

Namun, sejak awal lelang ini sudah menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menduga adanya penggelembungan dana, mark up harga, kolusi dan suap dalam lelang tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sejak tahun 2012.

Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun akibat korupsi proyek e-KTP.

KPK juga mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek e-KTP.

Uang hasil korupsi tersebut diduga dibagi-bagi kepada para pihak yang terlibat, termasuk anggota DPR dari berbagai fraksi.

KPK telah menetapkan setidaknya 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang salah satu diantaranya adalah:

- Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri yang bertanggung jawab atas proyek e-KTP.

- Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang diduga sebagai perantara suap antara Kemendagri dan DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X