PITUTUR.id - Ada sebuah kasus korupsi yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Kasus ini melibatkan seorang pengusaha yang menyerobot lahan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan sawit.
Kasus ini dinilai sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, karena merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Baca Juga: Soeharto dan Koncoisme: Kisah Korupsi Keluarga dan Kroni Mantan Presiden
Siapa pengusaha itu? Namanya adalah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Dia diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan izin lokasi dan izin usaha yang diberikan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pada tahun 2004 dan 2007.
Izin-izin itu diberikan tanpa melalui kajian dan tim terpadu, sehingga melanggar aturan.
Surya Darmadi tidak hanya menyerobot lahan hutan lindung seluas 37.095 hektare, tetapi juga tidak membuka perkebunan plasma bagi masyarakat setempat, seperti yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dia juga diduga menyuap Gubernur Riau berinisial A.M agar memberikan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan non-hutan.
Dari perbuatannya itu, Surya Darmadi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 miliar per bulan dari hasil produksi tandan buah sawit.
Sementara itu, negara mengalami kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
Menurut Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, kerugian negara akibat korupsi Surya Darmadi terdiri dari tiga hal.
Pertama, kerugian berupa nilai produksi tandan buah sawit senilai Rp 9,6 triliun.
Kedua, kerugian akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit dan tidak menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta denda sebesar Rp 421,8 miliar.