PITUTUR.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi menteri pertama di era pemerintahan Joko Widodo yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan sejumlah orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari, setelah pulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Orang Tua yang Dapat Menghambat Potensi dan Perkembangan Anak
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster atau benur. KPK menduga Edhy Prabowo menerima suap dari pengusaha perikanan yang mendapatkan izin ekspor benur.
Selain itu, Edhy Prabowo juga diduga membelanjakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat berada di Amerika Serikat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan Edhy Prabowo yang mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) pada Juni 2020. Peraturan ini mengizinkan ekspor benur dengan syarat harus berasal dari budidaya, bukan hasil tangkapan alam.
Peraturan ini menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor benur.
Peraturan lama ini dibuat oleh mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk melindungi populasi lobster di Indonesia dan meningkatkan nilai tambah bagi nelayan dan petani lokal.
Edhy Prabowo membela kebijakannya dengan mengatakan bahwa ekspor benur akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Ia juga menegaskan bahwa ekspor benur dilakukan dengan ketat dan selektif, serta hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.
Namun, KPK menduga ada praktik suap dan gratifikasi dalam pemberian izin ekspor benur. KPK menemukan adanya aliran dana dari rekening pengusaha perikanan ke rekening staf khusus dan staf istri Edhy Prabowo.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja pribadi Edhy Prabowo dan keluarganya di Amerika Serikat.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan oleh tim KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Edhy Prabowo baru saja tiba dari Amerika Serikat bersama rombongan. Selain Edhy Prabowo dan istrinya, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya, antara lain:
Andreau Pribadi Misanta, staf khusus Menteri KKP
Artikel Terkait
10 Kebiasaan Orang Tua yang Dapat Menghambat Potensi dan Perkembangan Anak
Pendidikan di Era Digital: Bagaimana Sekolah Menyesuaikan Diri dengan Perubahan?
Fakta-fakta di Balik Kasus Edhy Prabowo
Generasi Z dan Milenial: Kelompok Pemilih Terbesar dan Terpenting dalam Pilpres 2024
Parenting Day: Merayakan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak