Suami Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anak di Bekasi, Apakah Termasuk 'Femisida'?

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi femisida, pembunuhan terhadap perempuan (Unsplash/Sander Sammy)
Ilustrasi femisida, pembunuhan terhadap perempuan (Unsplash/Sander Sammy)

PITUTUR.id - Bukan sekadar isapan jempol, keberadaan femisida tercermin melalui beberapa kasus baru-baru ini di Indonesia.

Salah satu bentuk femisida adalah tindakan tragis seorang suami bernama Nando yang mengahbisi nyawa istrinya, Mega Suryani Dewi, di hadapan kedua anaknya di Bekasi.

Lantas, apa itu femisida?

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tindakan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena kebencian terhadap perempuan dinamakan femisida.

Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari diskriminasi gender, dan fenomena ini memerlukan perhatian dari semua lapisan masyarakat.

Kenyataannya, kasus femisida terus meningkat di lapangan setiap harinya.

Kasus-kasus ini dengan jelas menunjukkan bahwa Indonesia belum berhasil memberikan perlindungan yang memadai terhadap keselamatan perempuan.

Menurut Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), motif yang sering muncul pada pelaku femisida memiliki pola serupa dalam setiap kasusnya.

Baca Juga: Kawin Tangkap di Sumba: Pelanggaran Hak Asasi Berkedok Tradisi Leluhur dan Kearifan Lokal

Mereka cenderung menggunakan pola kekerasan yang sadis terhadap perempuan, termasuk pemukulan, pemerkosaan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan.

Femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena melibatkan unsur ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, dan penindasan.

Femisida juga terkait erat dengan sikap misoginis dan budaya patriarki yang masih kuat di berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 80 persen dari pelaku femisida adalah orang-orang terdekat korban dan sebagian besar adalah laki-laki.

Deklarasi Wina tahun 2012 mengidentifikasi 11 bentuk kejahatan dan kekerasan yang dapat diklasifikasikan sebagai femisida.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X