Dari Hakim Agung hingga Napi Seumur Hidup: Jejak-Jejak Akil Mochtar sebagai Pelaku Korupsi dan Pencucian Uang

Photo Author
- Senin, 11 September 2023 | 20:45 WIB
Mantan Ketua MK Akil Mochtar (Ist)
Mantan Ketua MK Akil Mochtar (Ist)

PITUTUR.id - Dia adalah sosok yang dihormati dan ditakuti. Dia adalah pemimpin lembaga tertinggi negara yang mengawasi konstitusi.

Dia adalah hakim yang berkuasa menentukan nasib para pemimpin daerah. Dia adalah Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Di balik wajahnya yang tegas dan berwibawa, ternyata Akil Mochtar menyimpan noda hitam yang sangat memalukan.

Baca Juga: Kilas Balik Kopi Maut Jessica Kumala Wongso, Kisah Persahabatan yang Berujung Pembunuhan

Akil Mochtar terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dia juga memiliki kekayaan yang tak wajar, mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus korupsi Akil Mochtar adalah salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia.

Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.

Pada tanggal 6 Januari 2016, Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan.

Saat itu, KPK menggeledah rumah dinasnya dan menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dan 500.000 dollar AS dalam tas-tas koper.

Baca Juga: E-KTP, Skandal Korupsi Proyek Raksasa yang Mengguncang Negeri Indonesia

Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di Sumatera Selatan.

Selain Akil Mochtar, KPK juga menangkap beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini

Mereka adalah Chairun Nisa (anggota DPR dari Partai Golkar), Cornelis Nalau Antun (Bupati Empat Lawang), Sugianto Sabran (Wakil Bupati Empat Lawang), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), dan beberapa orang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X