Pitutur.id – Kejanggalan putusan hakim sidang Ronald Tannur, Anak pejabat DPR RI Edward Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti terus menjadi perhatian. Pengacara korban, Dimas Yemahura membeberkan beberapa kejanggalannya.
Pada wawancara bersama Denny Sumargo pada kanal Youtube Curhat Bang! Denny Sumargo, Dimas menjelaskan semua putusan hakim berkontradiksi dengan barang bukti yang sudah diajukan dalam persidangan.
“Keputusan hakim (dengan) segala pertimbangannya itu kontradiktif dengan segala bukti, segala saksi dan segala fakta yang ada di persidangan” ungkap Dimnas dikutip oleh Pitutur.id pada 31 Juli 2024.
Berikut ini daftar kejanggalan putusan hakim pada sidang Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya yang dibebaskan dari segala hukuman.
-
Tidak ditemukan cukup bukti adanya penganiayaan
Dimas menyebutkan sebenarnya hakim sudah menerima bukti-bukti yang sangat kuat memperlihatkan Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DSA. Bukti-bukti yang diajukan adalah rekaman CCTV, visum, hingga saksi.
Walaupun semua bukti dan saksi sudah ada dalam fakta persidangan, hakim tetap menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur tersebut tidak memiliki cukup bukti adanya indikasi penganiayaan.
-
Hakim menyatakan Korban DSA meninggal karena Alkohol dan sakit lambung
Dimas juga menyebutkan putusan hakim menyatakan korban DSA meninggal dunia karena alkohol dan sakit lambung.
Baca Juga: DPR RI Akan Gelar Rapat Khusus dengan KY dan MA Bahas Putusan Pembebasan Ronald Tannur
Mendengar hal tersebut, Denny Sumargo yang menjadi host pada acara tersebut mempertanyakan apakah dalam tubuh korban terdapat kandungan alkohol.
Pengacara Dimas membenarkan dalam tubuh korban terdapat kandungan alkohol berdasarkan hasil visum.
Namun, dirinya juga menjelaskan kandungan alkohol yang ada dalam tubuh korban masih dalam ambang batas normal dan tidak akan menyebabkan kematian.
Hal ini juga sempat disampaikan oleh dokter yang menjadi saksi dalam persidangan.
Walaupun pernyataan dokter telah menekankan kandungan alkohol dalam tubuh korban masih dalam batas normal dan tidak akan menyebabkan kematian, hakim tetap mengambil keputusan korban DSA meninggal akibat alkohol dan penyakitnya asam lambung.
Baca Juga: DPR RI Desak Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Artikel Terkait
Kasasi Kasus Ronald Tannur Tertunda, Kejari Surabaya Akui Belum Terima Salinan Putusan
Ratusan Anggota Aliansi Madura Indonesia Protes Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Imbas Pembebasan Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Anggota DPR RI Kecam Bebasnya Ronald Tannur, Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Disebut Hilang Hati Nurani
DPR RI Desak Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti