Kejanggalan Putusan Hakim Sidang Ronald Tannur, Anak Pejabat DPR

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 09:33 WIB
Kejanggalan Putusan Hakim Sidang Ronald Tannur, Anak Pejabat DPR (Youtube Curhat Bang! Denny Sumargo)
Kejanggalan Putusan Hakim Sidang Ronald Tannur, Anak Pejabat DPR (Youtube Curhat Bang! Denny Sumargo)

Pitutur.id – Kejanggalan putusan hakim sidang Ronald Tannur, Anak pejabat DPR RI Edward Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti terus menjadi perhatian. Pengacara korban, Dimas Yemahura membeberkan beberapa kejanggalannya.

Pada wawancara bersama Denny Sumargo pada kanal Youtube Curhat Bang! Denny Sumargo, Dimas menjelaskan semua putusan hakim berkontradiksi dengan barang bukti yang sudah diajukan dalam persidangan.

“Keputusan hakim (dengan) segala pertimbangannya itu kontradiktif dengan segala bukti, segala saksi dan segala fakta yang ada di persidangan” ungkap Dimnas dikutip oleh Pitutur.id pada 31 Juli 2024.

Berikut ini daftar kejanggalan putusan hakim pada sidang Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya yang dibebaskan dari segala hukuman.

Baca Juga: DPR Murka Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Sebut Kasus Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

  1. Tidak ditemukan cukup bukti adanya penganiayaan

Dimas menyebutkan sebenarnya hakim sudah menerima bukti-bukti yang sangat kuat memperlihatkan Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DSA. Bukti-bukti yang diajukan adalah rekaman CCTV, visum, hingga saksi.

Walaupun semua bukti dan saksi sudah ada dalam fakta persidangan, hakim tetap menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur tersebut tidak memiliki cukup bukti adanya indikasi penganiayaan.

  1. Hakim menyatakan Korban DSA meninggal karena Alkohol dan sakit lambung

Dimas juga menyebutkan putusan hakim menyatakan korban DSA meninggal dunia karena alkohol dan sakit lambung.

Baca Juga: DPR RI Akan Gelar Rapat Khusus dengan KY dan MA Bahas Putusan Pembebasan Ronald Tannur

Mendengar hal tersebut, Denny Sumargo yang menjadi host pada acara tersebut mempertanyakan apakah dalam tubuh korban terdapat kandungan alkohol.

Pengacara Dimas membenarkan dalam tubuh korban terdapat kandungan alkohol berdasarkan hasil visum.

Namun, dirinya juga menjelaskan kandungan alkohol yang ada dalam tubuh korban masih dalam ambang batas normal dan tidak akan menyebabkan kematian.

Hal ini juga sempat disampaikan oleh dokter yang menjadi saksi dalam persidangan.

Walaupun pernyataan dokter telah menekankan kandungan alkohol dalam tubuh korban masih dalam batas normal dan tidak akan menyebabkan kematian, hakim tetap mengambil keputusan korban DSA meninggal akibat alkohol dan penyakitnya asam lambung.

Baca Juga: DPR RI Desak Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Youtube Denny Sumargo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X