PITUTUR.id - Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur. Insiden tragis ini terjadi setelah mereka menghabiskan malam bersama di sebuah tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Ronald Tannur, yang didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan, sebuah keputusan yang memicu kemarahan dan protes dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, publik, dan sejumlah anggota DPR RI.
Baca Juga: DPR RI Desak Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Hakim beralasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh alkohol dalam tubuhnya, meskipun ahli forensik menyatakan kematian akibat pendarahan hebat dari luka robek pada organ hati yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rapat ini akan diagendakan pada masa sidang mendatang setelah reses.
"Kami harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini," kata Habiburokhman usai rapat audiensi bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Habiburokhman menegaskan bahwa sebagai pengawas dan mitra MA, DPR akan proaktif mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Sangat kasat mata ketidakadilan yang terjadi dalam putusan tersebut. Ada indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim saat memimpin persidangan, termasuk membatasi terungkapnya kebenaran," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan beberapa kesimpulan penting setelah mendengarkan keterangan dari keluarga dan kuasa hukum korban, serta aliansi #JusticeForDiniSera.
Baca Juga: Imbas Pembebasan Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus perkara almarhum Dini Sera Afrianti, yaitu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik serta anggota majelis hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami sangat concern terhadap masalah ini dan yakin seluruh anggota Komisi III sepakat dengan apa yang kami simpulkan hari ini," ujar Habiburokhman.***
Artikel Terkait
Pamekasan Heboh! Perahu Nelayan Tanpa Awak Ditemukan dengan Mesin Menyala
Kesuksesan Berulang Indra Sjafri di Piala AFF U-19, Mengapa Jawa Timur Selalu Jadi Sakti?
Bangga! Begini Cerita Mahasiswi MSIB UNESA Bisa Dapat Dua Penghargaan PT Stechoq Robotika Indonesia
DPR RI dan Komnas Perempuan Kecam Putusan Bebas Ronald Tannnur
Mengenal DNA PDI Perjuangan, Pendidikan Kader PKP Pratama di Batu untuk Calon Anggota Dewan