DPR RI dan Komnas Perempuan Kecam Putusan Bebas Ronald Tannnur

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:44 WIB
Anggota DPR RI Habiburokhman dan Komnas Perempuan mengecam putusan pembebasan Ronald Tannur. (Instagram @habiburokhmanjkttimur)
Anggota DPR RI Habiburokhman dan Komnas Perempuan mengecam putusan pembebasan Ronald Tannur. (Instagram @habiburokhmanjkttimur)



PITUTUR.id - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan Komnas Perempuan.

"Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat audiensi bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin 29 Juli 2024.

Pernyataan ini muncul setelah kuasa hukum keluarga almarhum, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan foto korban sebelum diautopsi yang memperlihatkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban.

Baca Juga: DPR RI Desak Pencekalan Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

"Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi," jelas Dimas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyuarakan kemarahannya dengan menyalahkan hakim.

"Hakim brengsek," ucapnya.

Dimas menjelaskan bahwa saat persidangan, ahli forensik telah menyatakan bahwa meskipun ada kandungan alkohol di tubuh korban, hal itu tidak menyebabkan kematian.

"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," tambah Dimas.

Baca Juga: Anggota DPR RI Kecam Bebasnya Ronald Tannur, Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Disebut Hilang Hati Nurani

Dimas juga menjelaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan hebat.

"Dalam kronologis dan rekonstruksi, terlihat bahwa ada lindasan di bagian bahu korban yang melindas hampir separuh badan korban," ungkapnya.

Anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, menambahkan bahwa putusan bebas dari Majelis Hakim PN Surabaya mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya.

"Rangkaian penganiayaan ini menunjukkan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu pembunuhan perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku," jelas Tiasri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X