PITUTUR.id - Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur telah mengguncang masyarakat Indonesia dan menimbulkan kontroversi besar dalam sistem peradilan.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam saat Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti diketahui berada di sebuah tempat hiburan malam.
Baca Juga: Imbas Pembebasan Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Setelah pertengkaran yang terekam dalam video dan beredar di media sosial, Ronald Tannur membawa Dini yang dalam keadaan tak sadarkan diri ke apartemen. Dini kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Keputusan hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur menimbulkan kemarahan publik. Aliansi Madura Indonesia, sebuah kelompok masyarakat, bahkan menggelar aksi protes di depan gedung PN Surabaya, mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
"Apa sebenarnya cita-cita Pengadilan Negeri sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengkap? Apa hanya karena terdakwa membawa korban ke rumah sakit?" kata Razak, koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia.
Dia lalu menambahkan bahwa tindakan menghilangkan nyawa seseorang seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal, bukan pembebasan.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"JPU tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim dan akan mengajukan kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Bebas, Ronald Tannur Dikabarkan Berlibur Ke Luar Negeri
Mia Amiati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang mengawal proses hukum ini, termasuk media, DPR, ahli hukum, dan masyarakat.
Selama persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan bukti-bukti, termasuk foto korban sebelum diautopsi yang menunjukkan bekas lindasan ban mobil di lengan korban. Ahli forensik yang hadir menyatakan bahwa luka-luka pada korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, bukan oleh alkohol.
Namun, keputusan majelis hakim tetap membebaskan Ronald Tannur, yang kemudian mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.
"Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya," kata anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.
Artikel Terkait
3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Profil Lengkap 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
TPA Benowo di Surabaya Terbakar, 13 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Padamkan Api
Inilah 5 Sajian Soto Ayam Paling Sedap di Pamekasan, Kuah Gurih dan Segar Siap Manjakan Lidah Pengunjung
Pihak RW Setempat Minta Iuran hingga Rp32 Juta per Bulan, Pihak Sekolah Petra Surabaya Keberatan