Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur Terus Meningkat, Kejati Jawa Timur Siap Ajukan Kasasi Demi Bela Keluarga Korban

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 14:28 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap mengajukan kasasi terkait putusan bebas Ronald Tannur. (Instagram @kejatijatim)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap mengajukan kasasi terkait putusan bebas Ronald Tannur. (Instagram @kejatijatim)


PITUTUR.id - Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur telah mengguncang masyarakat Indonesia dan menimbulkan kontroversi besar dalam sistem peradilan.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam saat Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti diketahui berada di sebuah tempat hiburan malam.

Baca Juga: Imbas Pembebasan Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Setelah pertengkaran yang terekam dalam video dan beredar di media sosial, Ronald Tannur membawa Dini yang dalam keadaan tak sadarkan diri ke apartemen. Dini kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Keputusan hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur menimbulkan kemarahan publik. Aliansi Madura Indonesia, sebuah kelompok masyarakat, bahkan menggelar aksi protes di depan gedung PN Surabaya, mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

"Apa sebenarnya cita-cita Pengadilan Negeri sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengkap? Apa hanya karena terdakwa membawa korban ke rumah sakit?" kata Razak, koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia.

Baca Juga: DPR Murka Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Sebut Kasus Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Dia lalu menambahkan bahwa tindakan menghilangkan nyawa seseorang seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal, bukan pembebasan.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"JPU tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim dan akan mengajukan kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Bebas, Ronald Tannur Dikabarkan Berlibur Ke Luar Negeri

Mia Amiati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang mengawal proses hukum ini, termasuk media, DPR, ahli hukum, dan masyarakat.

Selama persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan bukti-bukti, termasuk foto korban sebelum diautopsi yang menunjukkan bekas lindasan ban mobil di lengan korban. Ahli forensik yang hadir menyatakan bahwa luka-luka pada korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, bukan oleh alkohol.

Namun, keputusan majelis hakim tetap membebaskan Ronald Tannur, yang kemudian mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

"Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya," kata anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X