Setelah Bebas, Ronald Tannur Dikabarkan Berlibur Ke Luar Negeri

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 11:10 WIB
Kolase pengacara korban, Dimas Yemahura, dan pelaku Ronald Tannur (YouTube)
Kolase pengacara korban, Dimas Yemahura, dan pelaku Ronald Tannur (YouTube)

Pitutur.id – Usai di vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afianti, anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur dikabarkan berlibur ke luar negeri.

Berita ini disampaikan oleh pengacara korban, Dimas Yemahura saat ditemui wartawan di Kantor Yudisial (KY) pada Senin, 29 Juli 2024.

“Saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pasca bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban” ungkap Dimnas Yemahura dikutip Pitutur.id pada 31 Juli 2024.

Dimas Yemahura juga mengatakan ini adalah dampak dari putusan hakim PN Surabaya yang sembrono. Akibat dari putusan tersebut keluarga korban Dini Sera Afianti merasa dirugikan.

Baca Juga: Kejanggalan Putusan Hakim Sidang Ronald Tannur, Anak Pejabat DPR

“Orang-orang lemah ini memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri. Dia (Ronald Tannur) mungkin bisa berlibur di Disney Land” tambah Dimas.

Desakkan untuk mencegah Ronald Tannur dituntut untuk segera bisa dilakukan setelah terdakwa Ronald Tannur mendapat putusan bebas dari persidangan yang dilakukan di PN Surabaya, Jawa Timur.

Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penjelasannya saat ditemui awak media di kompleks DPR pada Senin 29 Juli 2024.

Menurut Habiburokhman pencekalan terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan karena kasus tersebut belum dinyatakan inkrah.

Proses hukum dari terdakwa masih berlanjut karena saat ini sedang ada pengajuan kasasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: DPR Murka Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Sebut Kasus Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

“pencekalan kami juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah. Masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah dan masih dalam proses hukum” ujar Habiburokhman di kompleks DPR, dikutip Pitutur.id pada Rabu, 31 Juli 2024.

Upaya pencegahan ini direkomendasikan oleh komisi III DPR lalu diajukan kepada Kemenkumham sesuai dengan aturan yang telah diatur pada undang-undang agar mencegah Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.

“Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, ketika si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi concern kami soal pencekalan” tambahnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X