3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 11:43 WIB
Kolase foto Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan pelaku penganiayaan Ronald Tannur. (PN Surabaya)
Kolase foto Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan pelaku penganiayaan Ronald Tannur. (PN Surabaya)

Pitutur.id – Buntut putusan kontroversial yang dilakukan oleh tiga hakim PN Surabaya terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Ronald Tannur.

Pada Senin 29 Juli 2024 kuasa hukum keluarga Dini Sera Afianti didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka yang tergabung pada aliansi ‘Justice for Dina Sera Afianti’ mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) yang terletak di Jakarta Pusat.

Tiga hakim yang terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mengapul dan hakim anggota Heru Hanindyo resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Setelah menerima laporan, Komisi Yudisial langsung bergerak cepat dan membentuk tim investigasi khusus.

Baca Juga: Setelah Bebas, Ronald Tannur Dikabarkan Berlibur Ke Luar Negeri

“Komisi Yudisial ternyata sudah bergerak langsung membuat dua tim, yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri. Dan laporan ini juga sebagai prasyarat agar bisa segera ada tindak lanjut” Jelas Rieke Diah Pitaloka kepada awak media di kantor Komisi Yudisial (KY), dikutip pitutur.id 31 Juli 2024.

Namun, Rieke juga menjelaskan Komisi Yudisial (KY) berperan untuk melakukan investasi terkait kode etik murni dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindak hukum.

Walaupun seperti itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim yang bertugas pada kasus Ronald Tannur maka KY akan memberikan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi tersebut bisa digunakan untuk melakukan laporan ke Mahkamah Agung agar dapat ditindaklanjuti secara langsung.

Baca Juga: Virgoun Telah Keluar dari Rehab Narkoba, Inara Rusli Buka Pintu Pertemuan Mantan Suami dengan Anak-anak

Diketahui, tiga hakim yang terdiri dari satu hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo telah memutuskan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afianti bebas.

Putusan tersebut dibuat karena hakim menilai tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa Ronald Tannur melakukan penganiayaan.

Padahal kuasa hukum dan jaksa penuntut umum telah memberikan bukti rekaman CCTV, visum hingga saksi.

Selain itu dalam putusan sidang yang dilakukan di PN Surabaya, Jawa Timur hakim meyakini bahwa korban Dini Sera Afianti meninggal dunia akibat alkohol dan penyakit lambung.

Baca Juga: Intip Kegiatan Tradisi Ojung Di Sumenep, Salah Satu Budaya Madura yang Tertua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X