PITUTUR.id - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengunjungi kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada, Senin 5 Agustus 2024. Kedatangannya tersebut untuk mengawal kasus Ronald Tannur..
Untuk diketahui saat ini JPU sedang mengupayakan kasasi, karena menurut kejagung sendiri, apa yang dilakukan oleh Ronald Tannur tersebut sudah memenuhi unsur kesengajaan.
“Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” kata Rieke pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, artis yang dikenal pernah memainkan tokoh bernama Oneng tersebut, meminta berkas hasil persidangan yang membuat pelaku dibebaskan dari hukuman.
Baca Juga: Marah dengan Reaksi Publik, Razman Arif Nasution Dukung Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Rieke Diah Pitaloka Mendapat Dukungan Untuk Mengawal Kasus Ronald
Tujuan utama Rieke datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut untuk mempelajari kasus yang cukup fenomenal tersebut. Menurutnya, ada berbagai pihak termasuk teman-temannya di DPR.
Dalam upaya proses hukum berikutnya merupakan titik inkrah yang mampu mencerminkan bagaimana rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kita semua tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya tindakan kejahatan yang luar biasa, kemudian dengan enaknya bebas murni, tanpa melihat kenyataan apapun dalam fakta persidangan.” ucapnya.
Rieke sendiri menyatakan bahwa kasus pembunuhan Dini Sera ini memang mengejutkan semua pihak.
Menurutnya, sorotan tertuju kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus ini politikus PDIP sangat menyayangkan karena hakim sudah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan, sampai hampir keseluruhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Baginya sangat aneh, hanya dengan berperilaku sopan saja, Ronald bisa mendapatkan vonis bebas.
Baca Juga: Putusan Bebas Ronald Tannur Tuai Banyak Kritik, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Angkat Bicara
“Semua orang memang wajib berperilaku sopan saat sidang kalau tidak nanti ya dikeluarin," ungkap Rieke sedikit kesal.
Artikel Terkait
Dua Terdakwa Kasus Carok di Tanjung Bumi Divonis 10 Tahun, Berikut Faktanya
Khofifah Indar Parawansa Dinilai Sulit Dikalahkan, Pengamat: Kekuatan Muslim NU yang Dukung Sangat Besar
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Jalin Kerja Sama dengan Ekspedisi
Tangis Hasan dan Wardi Pecah Saat Hakim Bacakan Putusan Hukuman Mereka
Sedang Tayang di Bioskop, Simak Ulasan Film All Access to Rossa 25 Shining Years