Tangis Hasan dan Wardi Pecah Saat Hakim Bacakan Putusan Hukuman Mereka

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:04 WIB
Haru, dua terdakwa kasus pembunuhan (carok) di Bangkalan usai jalani sidang putusan
Haru, dua terdakwa kasus pembunuhan (carok) di Bangkalan usai jalani sidang putusan

PITUTUR.id - Tangis dua terdakwa kasus pembunuhan (carok) di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan seketika pecah saat mendengar hukuman yang akan dijalaninya.

Air mata Hasan Basri dan Muhammad Wardi tiba-tiba mengalir di pipi mereka saat hakim membacakan putusan pengadilan yang memvonis mereka.

Pasalnya, keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan (carok) yang menewaskan empat orang tersebut.

Suasana persidangan semakin haru setelah ibu dari terdakwa yang masih kakak adik itu juga meneteskan air mata karena terpaksa harus jauh dari kedua anaknya selama 10 tahun.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Carok di Tanjung Bumi Divonis 10 Tahun, Berikut Faktanya

Seusai sidang, terlihat ibu dari keduanya hanya terduduk diam, seakan tak mampu membayangkan nasib kedua anaknya.

Meski beberapa keluarga mencoba menguatkan hatinya, kesedihan ibu kedua terdakwa itu tetap tak tertahan. Air mata yang mengalir di pipinya tetap tak terbendung.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan (carok) yang terjadi pada tanggan 12 Januari di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024). Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartikawati.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Dinilai Sulit Dikalahkan, Pengamat: Kekuatan Muslim NU yang Dukung Sangat Besar

Dalam putusan yang dibacakannya, Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri Bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya, membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim, dakwaan primer tersebut dinyatakan tidak terbukti kepada kedua terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X