Fakta Baru Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim, Diduga Terima Rp420 Miliar!

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Fakta Baru Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim, Diduga Terima Rp420 Miliar!  (Instagram @sandradewi88)
Fakta Baru Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim, Diduga Terima Rp420 Miliar! (Instagram @sandradewi88)
 
PITUTUR.id - Fakta baru mengenai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersama dengan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang kini didakwa usai menerima uang sebesar Rp420 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
 
Kasus yang melibatkan mereka berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim secara bersama-sama memperkaya diri mereka hingga ratusan miliar rupiah.
 
Dakwaan ini melibatkan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung tahun 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
 
 
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," ujar JPU dalam sidang tersebut.
 
Angka fantastis ini tentu mengundang perhatian banyak pihak, mengingat status Harvey sebagai suami selebriti dan Helena sebagai sosok terkenal di kalangan crazy rich.
 
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Harvey Moeis melalui perusahaan PT Refined Bangka Tin, diduga terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
 
Wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dilaporkan mengalami kerusakan ekologis yang signifikan akibat aktivitas ilegal tersebut.
 
Tidak hanya merusak kawasan hutan, kerugian ekonomi dan lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam kasus ini.  
 
 
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," lanjut JPU dalam pernyataannya.
 
Dampak dari aktivitas ini dirasakan oleh banyak pihak dan memperburuk kondisi lingkungan di wilayah tersebut.
 
Selain Harvey dan Helena, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan dari praktik korupsi ini.
 
Nama-nama pejabat dan pengusaha lain yang terlibat turut mencuat dalam surat dakwaan, menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan para pihak yang disebutkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X